FEATUREDHUKUM & KRIMINALSULTRAWAKATOBI

0,14 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Wakatobi dari Dua Pria

1610

WANGIWANGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Wakatobi berhasil mengamankan 0,14 Narkotika jenis Sabu dari dua orang pria pada Selasa malam tanggal 27 Februari 2018 waktu lalu, di Kecamatan WangiWangi, Kabupaten Wakatobi.

“Yang memiliki barang awal HF dibawa dari Kalimatan, tapi sudah lama dan HL ini mau pake barang itu. Sampai saat ini yang kita dapatkan itu 0,14 gram,” ujar Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (1/3/2018).

Hadi Winarno mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan di dua tempat berbeda.

Awalnya, anggota Reserse Narkoba Polres Wakatobi menangkap tersangka HL seorang pria (47) di Wisma Karisma sekitar Pukul 20:00 Wita, Kemudian dari hasil pengembangan, HF pria (35), berhasil diamankan sekitar Pukul 01:00 Wita di kediamannya.

“HL merupakan warga kelurahan Wanci, Lingkungan Ogu dan HF warga Wandoka, Kecamatan WangiWangi,” paparnya.

Pada saat penangkapan, tersangka HL, berusah menghilangkan Barang Bukti (BB) dengan cara membuang ke dalam closed toilet, namun berhasil digagalkan anggota Reserse Narkoba.

Dari hasil tes Urin, kedua tersangka (HF dan HL) positif, namun untuk lebih lanjut, Polres Wakatobi akan memeriksa urin dan darah tersangka ke Makassar Sulawesi Selatan untuk lebih meyakinkan.

Dalam kasus tersebut, pihak Polres Wakatobi akan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi, serta akan memanggil pemilik Hotel Wisma Karisma sebagai saksi.

“Atas perbuatanya, tersangka HL dan HF akan di kenakan Undang Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 dan pasal 127, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Syaiful
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version