FEATURED

103 PNS dan 5 Kadis di Baubau Bakal Pensiun di 2018

301
×

103 PNS dan 5 Kadis di Baubau Bakal Pensiun di 2018

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Setelah tidak dapat menambah masa tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebabkan telah mencapai usia maksimal yakni 60 tahun. Lima Kepala Dinas (Kadis) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bakal pensiun pada 2018 mendatang.

Kepala Bidang Pensiun, Status Kepegawaian dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Jufrin, menuturkan Eselon II yang akan pensiun pada 2018 mendatang sekitar lebih lima orang.

“Lima orang itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Mereka akan genap berusia 60 Tahun di Tahun 2018,” ucap Jufrin di ruang kerjanya, Senin (20/11).

Kata dia, Eselon II mempunyai hak pensiun di usia 60 Tahun sedangkan Eselon III mempunyai hak pensiun di usia 58 Tahun.

“Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa yang menduduki jabatan Eselon II atau setara Kepala SKPD, maka PNS itu berhak pensiun sampai umur 60 Tahun. Sedangkan untuk PNS yang jabatan Eselon III ke bawah, maka haknya hanya sampai usia 58 Tahun. Jadi tidak ada istilah perpanjangan masa pensiun,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Jufrin, PNS dengan Golongan IV B ke bawah mengurus Surat Keputusan (SK) pensiunnya di Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk IV B ke atas mengurus di Jakarta.

“Tahun 2017 ini ada 44 PNS yang sudah menerima SK pensiunnya. Kemudian 59 PNS lain juga dalam proses penerbitan SK pensiun di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar. Sehingga total PNS yang akan pensiun berjumlah 103 orang,” terangnya.

Jufrin juga menambahkan, pada November ini ada laporan dua PNS telah meninggal dunia. Kendati demikian, kedua PNS yang meninggal tersebut masih tetap menerima gaji hingga tiga bulan ke depan sebelum keluar SK pensiun dan kemudian ahli warisnya yang akan menerima gajinya.

“Pihak kami baru saja menerima laporan dua orang PNS sudah meninggal dunia. Sehingga selama tiga bulan kedepan, kedua mendiang tetap terima gaji atas namanya dan kemungkinan SK pensiunnya baru terbit pada 2018 nanti,” tandasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page