NEWS

ASKOMPSI Usulkan Pembagian DBH Frekuensi ke Pemerintah Pusat 

602
Ilustrasi

BALI – Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) secara resmi mengusulkan pemberian dana bagi hasil (DBH) frekuensi kepada pemerintah pusat.

Permintaan itu diusulkan melalui Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) RI.

“Kami memang sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar juga dapat mengusulkan adanya DBH Frekuensi bagi Pemda yang selama ini langsung dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo,” kata Ketua ASKOMPSI, Dr Sudarman saat Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Senin-Selasa, 9-10 Mei 2022 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Bali.

Sementara Kadiskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap dapat menjadi bagian dari usulan APPSI dalam memberikan usulan penambahan komponen DBH SDA penerbitan Peraturan Pemerintah turunan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah, agar Pemda mendapatkan juga DBH SDA Frekuensi yang potensinya sangat besar.

Baca Juga : Jaga Kamtibmas, Polresta Kendari Tingkatkan Patroli

“Apalagi kita tahu potensinya sangat besar selama ini serta terus berpotensi meningkat dengan baik seiring dengan proses transformasi digital yang semakin cepat,” ungkap Kadiskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Kadiskominfo Provinsi Kaltim yang juga merupakan Wakil Ketua 1 ASKOMPSI mengatakan bahwa telah menyerahkan surat  usulan tersebut.

“Saya sudah menyerahkan langsung surat usulan mengenai DBH Frekuensi dari ASKOMPSI kepada Gubernur Kaltim dan juga Ketua Umum APPSI sebelum mulai acara di Bali hari ini (9/5) dan mendapatkan respon yang baik,” ucapnya bersemangat.

Tentu saja dengan harapan bisa menjadi usulan masukan dari APPSI ke Pemerintah Pusat. “Apalagi kita tahu, sesuai statemen Menteri Kominfo bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Kominfo juga terus meningkat. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor non migas selama kurun waktu 2015 sampai 2020,” lanjut Faisal.

Baca Juga : Polresta Kendari Bakal Sekat Lokasi Rawan Kriminal

Pendapatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya.

“Tentu ada yang obyek pelaksanaannya berada di daerah namun pungutannya masuk ke Pusat namun tidak dibagi Pemda” ujarnya kepada awak media.

Direktur Eksekutif ASKOMPSI, Eddy Santoso menambahkan usulan DBH SDA Frekuensi dapat dijadikan Pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan Transformasi Digital yg telah dicanangkan oleh Presiden Ri, Joko Widodo.

“Percepatan transformasi digital di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat,” ujar pria yang akrab disapa Pak De tegas itu. (Adm).

 

Reporter : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version