BAUBAUFEATUREDPOLITIK

12 Parpol Lolos Peserta Pemilu 2019, Empat Masih Verifikasi Faktual

530

BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau memastikan 12 Partai Politik (Parpol) menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sedangkan empat Parpol baru sementara masih dalam tahapan verifikasi faktual.

Koordinator Divisi Hukum KPUD Baubau, Edi Sabara menjelaskan, 12 Parpol dinyatakan lolos setelah hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat.

“12 Parpol yang dipastikan lolos menjadi peserta Pemilu 2019 juga merupakan peserta Pemilu 2014 lalu,” beber Edi di kantor KPU Baubau, pada Sabtu (30/12).

Sementara itu, lanjut Edi, empat Parpol baru juga dinyatakan lolos administrasi. Tetapi, Parpol tersebut harus melalui verifikasi faktual.

“Parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan partai Beringin Karya (Berkarya),” terangnya.

Kata dia, Perindo dan PSI sementara verifikasi faktual sampai 4 Januari 2018. Sedangkan, Berkarya dan Garuda mulai 31 Desember sampai 12 Januari 2018.

“Secara teknis verifikasi faktual, kami akan turun ke lapangan untuk mengecek keanggotaan, kantor, keterwakilan perempuan dan pengurus Parpol bersangkutan. Untuk keanggotaan, setiap Parpol minimal harus memiliki 154 anggota,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, untuk verifikasi faktual keanggotaan, pihaknya hanya gunakan sampel 10 persen.

“Tetapi kalau ada satu pengurus yang tidak mengakui menjadi anggota Parpol tersebut, maka kita hilangkan 10 orang,” pungkasnya.

Berikut daftar 12 Parpol Dipastikan Lolos Pemilu 2019: Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sosial (PKS), PDI Perjuangan, PKPI, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Sedangkan Parpol Sementara Verifikasi Faktual : Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version