BREAKING NEWS

124 Desa di Muna Diberi Batas Waktu Cairkan BLT DD Tahap III

1328
Tampak Kepala, DPMD Muna, Rustam (Foto:Arto Rasyid/Mediakendari.com)

Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D

MUNA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap III telah cair. Buktinya Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) memberi batas waktu tiga hari kepada 124 Desa di Kabupaten Muna untuk melakukan proses pencairan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Rustam mengatakan, BLT DD tahap III untuk bulan Juli-September 2021 sebesar Rp. 900 ribu yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak pandemi Covid-19.

“Ketika dana sudah masuk di rekening desa jangan menunda untuk segera mencairkan, tiga hari saya kasih waktu mulai hari senin-rabu (pekan depan),” tegas Rustam saat ditemui dikantornya, Jumat, 10 September 2021.

Baca Juga: Cuaca Buruk Jadi Kendala Tim SAR Kendari dalam Pencarian Nelayan Hilang

Ia juga mengintruksikan, agar pekan depan seluruh Kepala Desa (Kades) sekaligus diwajibkan melengkapi dokumen untuk pencairan DD tahap II sebesar 40 persen.

“Jadi dokumen ADD ataupun DD harus masuk juga pekan depan,” katanya.

Rustam turut mempertegas kepada kades yang kurang paham atau tidak jelas tentang aturan mekanisme serta persyaratan pencairan DD maupun ADD untuk tidak berkonsultasi pada tempat tidak kredibel seperti contoh pada whatsapp grup (WAG).

“Kalau mau pertanyakan syarat mekanisme pencairan DD silahkan langsung ke kantor DPMD, jangan suka bertanya diluar. Jadi pembicaraan di WAG saya anggap hanya mengganggu konsentrasi yang sedang melakukan tugas di DPMD,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version