KONAWENEWSSULTRA

13 Raperda Pemkab Diserahkan di DPRD Konawe

793
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand menyerahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe dan tujuh Raperda Inisiatif Dewan kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe, Kadek Ray Sudiani. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R

Reporter: Muh. Ardiansyah R

KONAWE – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand menyerahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe dan tujuh Raperda Inisiatif Dewan. Senin, (13/1/2020).

Penyerahan 13 Raperda tersebut di terima langsung Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe, Kadek Ray Sudiani, yang disaksikaan Anggota dewan dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui rapat paripurna.

Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, sehingga Raperda menjadi pertimbangan teknis, administrasi.

“Menjadi pertimbangan teknis, administrasi, hal lain bahwa ini menjadi salah satu rujukan untuk dibahas,” ungkap Ferdinand usai rapat paripurna.

Penyerahan 13 Raperda tersebut di terima langsung Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe, Kadek Ray Sudiani.

Adapun Enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe yakni:
1. Raperda tentang pencegahan penyakit tuberkolosis dan HIV/AIDS.
2. Raperda tentang pengelolaan retribusi gabah dan tata niaga beras.
3. Raperda tentang pemberdayaan koprasi dan usaha mikro.
4. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Konawe nomor enam tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah.
5. Raperda tentang penataan desa.
6. Raperdatentang perubahan perda nomor sembilan tahun 2014 tentang rancangan tata ruang.

Adapun Tujuh Raperda Inisiatif Dewan Kabupaten Konawe yang di serahkan sebagai berikut.
1. Raperda tentang penanggulangan bencana daerah.
2. Raperda tentang perlindungan guru.
3. Raperda tentang jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak
4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan.
5. Raperda tentang kebersihan dan ketertiban.
6. Raperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
7. Raperdatentang pengelolaan zakat.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version