NEWS

PT. MCM Gunakan Jalan Umum untuk Hauling Melebihi Tonase, IMIK Jakarta akan Demo di Kesdm RI, Ditjen Minerba dan BKPM Evaluasi RKAB

814
Struk Haouling PT MCM pada Tanggal 23 Mei 2025. 3 Hari Kemudian sebelum Akses Hauling PT.MCM di Blokir

Jakarta, Mediakendari.com – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta ( IMIK JAKARTA), menyoroti tindakan Pelanggaran penggunaan jalan khusus Provinsi Sulawesi Tenggara dan Jalan Nasional yang dilakukan Oleh PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) saat memuat ore nikel meski  sudah tidak hauling lagi.

Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, PT.MCM tidak memiliki kantor di Sultra, melainkan Berkantor di Gedung Green Central City Area Komersial LT.2 Jalan Gajah Mada no 188 RT 009, RW 005 Kelurahan Glodok Kecamatan, Taman Sari Jakarta Barat ini kerap memuat ore nikel melibihi ketentuan izin dispensasi pembelakuan jalan khusus yang diberikan oleh instansi berwewenang.

Ketua Umum IMIK-JAKARTA, Irsan Aprianto Ridham menyatakan, perusahaan PT MCM tersebut juga diduga telah mengabaikan aturan yang ada dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta infrastruktur yang signifikan, khususnya jalan umum antara provinsi dan jalan nasional saat hauling.

PT. MCM saat Hauuling  menyebabkan jalan tersebut rusak parah dan mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.

Menurut Irsan, sesuai peraturan atau regulasi lainnya, seharusnya setiap perusahaan tambang harus memiliki jalan hauling sendiri agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur publik.

“Selain itu, PT. MCM juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait volume muatan yang melebihi kapasitas yang diatur oleh hukum,” ucap Irsan, Kamis, 28 Mei 2025.

Dalam peraturan yang berlaku, lanjut Irsan, setiap truk yang digunakan untuk mengangkut material tambang hanya boleh mengangkut 8 Ton dan  melintasi jalan 5O rate per hari. Namun, PT. MCM diduga telah melanggar ketentuan tersebut dengan mengangkut muatan lebih dari 50 truk per harinya.

“Tindakan ini tentunya menambah dampak kerusakan jalan yang semakin parah,” terang Irsan.

Yang lebih mengejutkan, kata Irsan diperparah lagi adanya dugaan kolaborasi yang baik antara PT. MCM dengan aparat penegak hukum setempat, sehingga aktivitasnya dilancarkan.

Atas peristiwa tersebut, Irsan menduga bahwa ada indikasi lembaga penegak hukum menerima dana koordinasi dari perusahaan “nakal” untuk memuluskan operasional perusahaan meskipun jelas-jelas pelanggaran melintas di dwpan mata kita sedang berlangsung.

“Jika dugaan tersebut benar, ini merupakan suatu tindakan yang sangat disayangkan, dimana seharusnya aparat menjaga hukum dan ketertiban justru terlibat dalam pembiaran pelanggaran. Kejadian ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, IMIK – JAKARTA berencana untuk melakukan tindakan yang lebih konkret dalam waktu dekat, dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan KESDM RI, Ditjen Minerba dan BKPM RI atas tindak pidana kejahatan yang dilakukan PT. MCM dalam penggunaan jalan yang diduga telah melanggar peraturan.

“Mereka berpendapat bahwa tindakan ini perlu dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa regulasi hukum di negara ini dihormati oleh semua pihak, tanpa terkecuali. Ini bukan hanya Soal Kerusakan Jalan dan Lingkungan, akan tetapi juga soal Keadilan dan Integritas,” terangnya.

Irsan berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai adanya tindakan yang nyata dari pihak  aparat yang berwewenang mengambil sikap.

“Maka dari itu, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA), mendesak Kementrian Energi Migas, Mineral dan Batu Bara (Esdm) RI, Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), dan Kementrian Badan Penanaman Modal/BKPM RI Agar segera menghentikan segala bentuk Aktivitas PT. MCM dan mengevaluasi RKBnya untuk tahun 2026 sebanyak 360 MT,” urai Irsan

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version