Kendari, Mediakendari.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, oleh PT Wijaya Inti Nusanyara (PT.WIN) dan Gerbang Multi Sejahtera (PT. GSM) telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) oleh Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FK-LPK Sultra) pada 9 Mei 2025.
FK-LPK tak hanya melaporkan manajemen perusahaan tambang nikel saja, tapi juga melaporkan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko inisial (L).
Dalam laporan FK -LPK di Kejati Sultra mendesak untuk memeriksa dan menetapkan tersangka mantan Kepala Syahbandar Lapuko, Dirut PT. WIN, dan PT. GMS terkait dugaan penjualan Nikel Ilegal di Konawe Selatan.
FK-LPK ternyata tak hanya mengadukan, mantan Kepala Syahbandar Lapuko, Dirut PT. WIN, dan Dirut PT. GMS, tapi juga melaporkan Project Manager CV. Nusantara Daya Jaya (NDJ) inisial “MA” selaku kontraktor mining di PT. GMS Laonti.
Nurlan S.H, kepada Mediakendari menyebutkan, berdasarkan temuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Lembaga Abstrak Case Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LACAK Sultra) dan Lembaga Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), yang tergabung dalam FK-LPK Sultra, menemukan adanya kejadian dugaan korupsi yang di duduga dilakukan terjadi pada Oktober 2022.
“Dari bukti-bukti menunjukkan bahwa bijih nikel yang dijual melalui dokumen PT. Wijaya Inti Nusantara diduga kuat berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengapalan di Terminal Khusus (Tersus) PT. GMS. Namun, dokumennya diduga dimanipulasi seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dan dimuat dari IUP PT. GMS,” ujar Nurlan menjelaskan.
Nurlan menjelaskan, dari bukti-bukti yang diajukan meliputi draft pemuatan kapal, daftar penjualan perusahaan, dan percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya dugaan dokumen ilegal.
Percakapan WhatsApp ituantara perwakilan PT. GMS inisial “MA” dengan karyawan PT. WIN inisial “A” menunjukkan dengan jelas terkait dokumen dan asal bijih nikel.
“Perwakilan PT. GMS menginstruksikan karyawan PT. WIN untuk mengarahkan nahkoda kapal membuat jurnal harian kapal yang seolah-olah nikel dimuat di Tersus PT. Wijaya Inti Nusantara,” ujar Nurlan kepada media ini, Selasa(17/6/2025).
Mewakili FK-LPK Sultra, kata Nurlan, pelaporan di Kejati Sultra atas nama dirinya. Ia menyatakan, sesuai bukti-bukti yang ia temukan bersama gabungan lembaga mereka lampirkan saat pelaporan tersebut.
“Sangat jelas bahwa penjualan nikel melalui dokumen PT. WIN diduga kuat melakukan pemuatan dan nikelnya berasal dari IUP PT. GMS.” jelas Nurlan.
Nurlan menyebut, atas kasus tersebut, ia meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Dugaan pelanggaran yang terjadi meliputi penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara terkait perizinan penjualan nikel, dan penjualan nikel secara ilegal karena mekanisme penjualan nikel diduga tidak sesuai, khususnya terkait asal barang atau bijih nikel yang berbeda dengan dokumen yang digunakan,” terang Nurlan.
Lebih jauh Nurlan menjelaskan, dokumen penjualan ore nikel tersebut, diduga dimanipulasi. Hal itu, karena izin persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi dan penjualan bijih nikel PT. GMS diduga telah habis kuotanya.
Namun, cetus Nurlan pihak PT GMS tetap melakukan penjualan bijih nikel dengan menggunakan dokumen izin persetujuan RKAB PT. WIN.
Sementara itu, Ketua DPW LACAK Sultra,Suhardin, berharap agar Kejati Sultra segera memeriksa dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebab, kata dia, kerugian negara yang besar diduga diakibatkan oleh penjualan nikel ilegal melalui dokumen yang tidak sesuai aturan tentang Energi Sumber Daya Mineral.
“Dalam hal ini, khususnya izin persetujuan RKAB produksi dan penjualan bijih nikel. Kasus ini mirip dengan kasus di Kolaka yang telah diproses dan telah ditetapkan banyak orang sebagai tersangka oleh Kejati Sultra,” pinta Suhardin.
Hingga berita ini terbit, belum terkonfirmasi para pihak yang namanya tercantum dalam pemberitaan.
Laporan : Redaksi.