Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Sepanjang 2018 hingga 2019, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan LPG tabung 3 Kg bersubsidi sebanyak 350 di Sulawesi, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengeluaran sanksi tersebut akibat melanggar ketentuan yang berlaku seperti menjual diatas harga enceran tertinggi (HET) dan melakukan penjualan kepada pengencer dengan jumlah besar.
Unit Manager Communication dan CSR, Hatim Ilwan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada agen LPG tabung 3 Kg bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Hatim menjelaskan di Sultra sebanyak 15 agen dan 24 pangkalan mendapat sanksi.
“Di wilayah Sulawesi Tenggara yang diberikan sanksi sebanyak 15 agen dan 24 pangkalan,” katanya kepada mediakendari.com, melalui pesan whatapss, Sabtu (11/5/2019).
Untuk Sulawesi Selatan yang diberikan sanksi kepada agen yakni sebanyak 109 dan pangkalan sebanyak 69, Sedangkan di Sulawesi Utara yang mendapat sanksi sebanyak 10 agen dan 6 pangkalan. untuk Sulawesi Tengah yang dijatuhkan sanksi sebanyak 3 agen dan 100 pangkalan.
“Adapun wilayah Gorongtalo sebanyak 3 agen dan 6 pangkalan yang diberikan sanksi, sedangkan wilayah Sulawesi Barat hanya 5 agen,” jelasnya.
Baca Juga :
- Sosialisasikan KIE Rawan Bencana 2024, BPBD Konsel Ingin Masyarakat Cepat Tanggap
- Apresiasi PKK Konawe Selenggarakan Jambore PKK, Ketua PKK Sultra : Kita Siapkan Satu Program Unggulan untuk 2024
- Pj Gubernur Sultra Disajikan Pesta Rakyat Saat Kunker ke Buton Tengah
- Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Bupati dan Salurkan Bantuan Beasiswa di Buton Tengah
- Malam Gala Dinner Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Harmin Ramba: Insya Allah, Dengan Meminum Air Konawe Pasti Akan Kembali ke Konawe
- Pj Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar ‘Kolakino Liwu Pancana’ oleh Lembaga Adat Buton Tengah
Hatim menegaskan kepada seluruh agen dan pangkalan LPG yang berada di Sulawesi untuk menjalankan penyaluran LPG Tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada agen ataupun pangkalan, jika terdapat menjual LPG 3 Kg subsidi melebihi HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” tegasnya.
Dikatakannya, sanksi tegas yang akan dikeluarkan cukup beragam, mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 Kg subsidi, dan Pemutusan Hubungan Usaha.
“Sanksi yang akan kami berikan tergantung tingkat pelanggaran,” tutupnya.(a)