Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Sepanjang 2018 hingga 2019, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan LPG tabung 3 Kg bersubsidi sebanyak 350 di Sulawesi, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengeluaran sanksi tersebut akibat melanggar ketentuan yang berlaku seperti menjual diatas harga enceran tertinggi (HET) dan melakukan penjualan kepada pengencer dengan jumlah besar.
Unit Manager Communication dan CSR, Hatim Ilwan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada agen LPG tabung 3 Kg bersubsidi akibat melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Hatim menjelaskan di Sultra sebanyak 15 agen dan 24 pangkalan mendapat sanksi.
“Di wilayah Sulawesi Tenggara yang diberikan sanksi sebanyak 15 agen dan 24 pangkalan,” katanya kepada mediakendari.com, melalui pesan whatapss, Sabtu (11/5/2019).
Untuk Sulawesi Selatan yang diberikan sanksi kepada agen yakni sebanyak 109 dan pangkalan sebanyak 69, Sedangkan di Sulawesi Utara yang mendapat sanksi sebanyak 10 agen dan 6 pangkalan. untuk Sulawesi Tengah yang dijatuhkan sanksi sebanyak 3 agen dan 100 pangkalan.
“Adapun wilayah Gorongtalo sebanyak 3 agen dan 6 pangkalan yang diberikan sanksi, sedangkan wilayah Sulawesi Barat hanya 5 agen,” jelasnya.
Baca Juga :
- Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional untuk Kendari, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan ke 9 Kecamatan
- Mentan Amran Sulaiman Apresiasi Gerak Cepat Polda Sultra Tangani Banjir di Kendari
- Bhayangkari Polda Sultra Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir
- Sat PJR Ditlantas Polda Sultra Lakukan Pengalihan Arus di Jalan Martandu Akibat Banjir
- Ditlantas Polda Sultra Intensifkan Patroli Malam Minggu, Antisipasi Kemacetan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Kendari
- Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
Hatim menegaskan kepada seluruh agen dan pangkalan LPG yang berada di Sulawesi untuk menjalankan penyaluran LPG Tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada agen ataupun pangkalan, jika terdapat menjual LPG 3 Kg subsidi melebihi HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” tegasnya.
Dikatakannya, sanksi tegas yang akan dikeluarkan cukup beragam, mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 Kg subsidi, dan Pemutusan Hubungan Usaha.
“Sanksi yang akan kami berikan tergantung tingkat pelanggaran,” tutupnya.(a)
