BREAKING NEWSDAERAHHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALSULTRA

Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna

182

‎KENDARI, Mediakendari.com – Komisaris PT Kendari Mediatama Group (PT KMG) Fenny Anggarainy Natakusuma Sudirman menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Jaksa Kejari Muna yang telah menjadi narasumber pada program Jaksa Menjawab Tahun 2026.

‎Fenny memberikan penghargaan tersebut kepada Kasubsi I Seksi Intelejen, Deden Syah, S.H dan Pasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksiminasi, Kejari Muna, Brigitta Audrylla Ferina Devi, S.H di Studio MEK TV, Kamis, 16 Juli 2026.

‎Fenny mengatakan Manajemen MEK TV memberikan Sertifikat Penghargaan tersebut sebagai apresiasi Manajemen karena telah menjadi Narasumber di Studio MEK TV pada Program Jaksa Menjawab guna memberikan edukasi hukum kepada masyarakat setempat tentang pemberlakuan hukum sesuai tema yang di dialogkan yang terjadi di Wilayah Hukum Kejari Muna, Sulawesi Tenggara.

‎”Selain itu juga MEK TV telah menjalin kerja sama dalam Program Jaksa Menjawab yang sudah berlangsung selama 3 Tahun lamanya,” ujar Fenny.

Dalam program Jaksa Menjawab, Kejari Muna mengangkat Tema “Implementasi Plea Bargaining Dalam Penyelesaian Perkara Pidana” di Kabupaten Muna.

Kasubsi I Seksi Intelejen, Deden Syah, S.H saat Live menjelaskan Kejari Muna mengangkat tema Implementasi Plea Bargaining merupakan alternatif dalam penyelesaian perkara dalam rumusan KUHAP Nasional yang baru. Dimana pola Plea Bargaining merupakan pengakuan bersalah dari terdakwa namun diberikan keringanan hukuman sebagai Reward.

‎”Jadi, jika terdakwa mengakui perbuatannya bersalah akan diberikan keringanan hukuman,” ungkap Deden.

‎Deden juga menjelaskan pola Plea Bargaining merupakanperwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Yang mana Pola itu diadopsi dan diatur tegas pada pasal 2 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

‎”Dalam pasal itu, dalam menyelesaikan perkara itu harus cepat, sederhana dan biaya ringan. Kemudian dikorelasikan dengan Plea Bargaining, jika terdakwa juga mengaku bersalah maka sistim ini pemeriksaan perkara dialihkan dari pemeriksaan biasa ke pemeriksaan singkat. Dengan demikian, jika terjadi penyelesaian perkara secara otomatis tidak berlarut larut, sehingga proses pembuktiannya nanti itu menjadi sederhana, biaya ringan, efisien dan efektif,” terangnya.

‎Plea Bargaining kata Deden, merupakan pembaruan hukum pidana dimana selama ini, hal yang digaungkan oleh negara dalam hal ini oleh Kementerian Imigrasi Lembaga Pemasyarakatan terjadinya over crowded (Melebihi Kapasitas).

‎”Berkaca dari peristiwa dari tahun ke tahun yang terjadi daya tampung warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan memang benar benar terjadi Over Kapasitas. Sehingga orientasi sekarang tidak berpatok pada perencanaan yang bersipat keadilan retributif, dan dialihkan ke korektif dan rehabilitasi,” terangnya.

‎Deden menambahkan pemberlakuan Plea Bargaining juga mempunyai syarat pemebrlakuannya. Pemberlakuannya secara ketat dan tidak semua pelaku tindak pidana dan perkara pidana dapat diberikannya.

‎ “Meski juga pelaku tindak pidana sudah mengakui kesalahannya namun ada syarat syarat yang harus dipenuhi terdakwa untuk dalam pemberlakuan Plea Bargaining tersebut, seperti pelaku tindak pidana baru pertama kali melakukan tindak pidana jaksa yang melakukan penuntutan akan mempertimbangkan hal tersebut,” kata Deden.

Laporan: Redaksi.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version