Ampuh Sultra Harapkan Pemilik IUP Tak Salah Gunakan Kepmen ESDM 365 untuk Monopoli Jasa Pertambangan
Kendari, mediakendari.com – Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pemberdayaan pengusaha lokal dan pembatasan anak perusahaan atau afiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batubara mendapat apresiasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara.
Kepmen tersebut dinilai menjadi angin segar bagi pengusaha lokal yang selama ini belum mendapat panggung yang memadai di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan Kepmen ESDM 365 sejalan dengan esensi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Sudah seharusnya pengusaha lokal diprioritaskan, jangan hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” kata Hendro saat ditemui di kediamannya, Sabtu (10/10/2026).
Meski mengapresiasi, Ampuh Sultra memberikan warning keras agar regulasi tersebut tidak dijadikan alat monopoli oleh oknum pengusaha lokal.
“Ini juga mesti dikontrol, jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan Kepmen ESDM 365 untuk melakukan monopoli dan tidak memberi ruang kepada pengusaha lokal lainnya,” tegas aktivis nasional asal Konawe Utara itu.
Hendro mencontohkan, di Kabupaten Konawe Utara setiap IUP berada di wilayah Desa dan Kecamatan tertentu. Pemegang IUP wajib memprioritaskan pengusaha dari lingkar IUP terlebih dahulu sebelum mengambil dari luar wilayah.
“Setiap IUP itu ada Desa dan Kecamatan. Itulah yang mesti jadi prioritas pemilik IUP. Misalnya IUP di wilayah Blok Morombo prioritasnya adalah pengusaha lokal dari wilayah Morombo dan Langgikima dulu baru ambil dari luar Morombo, begitu juga wilayah Blok Mandiodo dan Langgikima,” jelasnya.
Ia juga menyinggung praktik pemberdayaan yang buruk yang pernah dilakukan PT Law Agung Mining (LAW) selaku afiliasi PT Antam UBPN Konawe Utara dalam skema Kerja Sama Operasional Mandiodo Tapunggaeya Tapuemea (KSO-MTT).
“Ini juga salah satu contoh yang buruk menurut kami. Saat itu masyarakat tiga desa yakni Mandiodo, Tapunggaeya dan Tapuemea hanya dijadikan label pemberdayaan. Tapi perusahaan-perusahaan yang digunakan hampir seluruhnya dari luar 3 desa yang dimaksud,” bebernya.
Kader Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sultra itu meminta pemegang IUP di Konawe Utara dan Sultra pada umumnya lebih bijak dan berhati-hati memaknai Kepmen ESDM 365 agar tepat sasaran.
Menurutnya, pengaturan yang adil dapat mengantisipasi monopoli usaha jasa pertambangan dan mencegah konflik antar pengusaha lokal.
“Pengusaha lokal itu banyak, tinggal bagaimana masing-masing bisa saling memahami. Karena semua kampung ada orangnya dan semua orang ada kampungnya,” tutupnya.
Edito: Jafrun
