KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sebanyak 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kendari mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman hari raya keagamaan.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Lapas Kelas II A Kendari, Mustar mengatakan, dari jumlah WBP yang beragama non muslim di Lapas Kelas II A Kendari ada sebanyak 26 orang.
Baca Juga : Pemkot Kendari Siagakan BPBD
“Untuk jumlah warga binaan Lapas Kendari itu ada 790 orang. Dari total itu jumlah WBP yang beragama Kristen itu berjumlah 26 orang, namun dari 26 itu yang memenuhi Syarat untuk mendapatkan remisi hanya 19 orang,” ujarnya.
Sedangkan untuk 7 WBP sisanya belum memenuhi persyaratan. Sebab kata dia, remisi itu diberikan harus memenuhi kriteria dengan menjalani tahapan-tahapan terlebih dulu.
Menurutnya, di Lapas Kelas II A Kendari memiliki Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk dapat menilai WBP yang rajin menjalani proses pembinaan.
Dalam SPPN, ada semacam kurikulum, kriteria penilaian. Di sini juga ada itu. Tahapan-tahapannya itu mulai dia ikut pembinaan, kegiatan pembinaan keterampilan.
Baca Juga : Telkomsel Gelar Poin Festival 2022
“Jadi kita kan ada dua pola pembinaan, ada konsep pembinaan kepribadian itu fokus pada karakternya. Lalu pembinaan mandiri itu fokus pada skillnya. Jadi mereka rutin aktif dengan itu, nah itulah syarat mereka untuk terima remisi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, WBP yang mendapatkan remisi itu didominasi oleh kasus narkoba dan pidana umum dengan rincian kasus pembunuhan dan pencurian masing-masing 1 orang dan 17 sisanya merupakan kasus narkoba.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari