KENDAR, MEDIAKENDARI.COM – Meski masih remaja belasan tahun, namun nama Sultan (18) di dunia kriminal cukup banyak menghiasi catatan kepolisian.
Sultan tercatat telah tiga kali masuk penjara dan berurusan dengan hukum hingga ditahan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus anak di Kota Kendari.
Meski demikian, dinginnya dinding penjara dan pengalaman terkurung selama bertahun-tahun tidak menjadi pelajaran hidup baginya yang membuatnya bertobat.
Terbukti, Sultan kembali ditangkap polisi di salah satu rumah di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Selasa, 21 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 WITA.
Baca Juga : Bee Box Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas di Anniversary 3 Tahun
Sultan kembali ditangkap polisi atas laporan Iksan Taufik Saleh dan rekannya Aldin Fajar Ramadhan yang mengaku kehilangan hape di Mesjid An-Nur Putri Tani, saat beristirahat usai sholat di masjid tersebut.
Kejadian pencurian tersebut pada Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 03.10 WITA di Mesjid An-Nur Putri Tani Jalan Lingkar Pasar Baru, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Korban sempat bertanya kepada rekannya, namun rekannya tidak mengetahuinya. Setelah itu Aldin juga mencari onsel miliknya namun juga tidak di temukan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Namun aksi pelaku itu akhirnya diketahui saat dilakukan pengecekan di layar CCTV. Sehingga pada saat itu kedua korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Wali Kota Baubau Usulkan Pengajuan Nama Sekda ke Gubernur
Berbekal laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil diamankanya beserta dua barang bukti handphone.
“Setelah keberadaan tersangka diketahui, kemudian melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah,” terang AKP Fitrayadi.
Kepada polisi, Sultan juga mengaku telah melakukan pencurian hape di sebanyak 20 kali di puluhan tempat berbeda, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal yang dilakukannya itu, Sultan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari