KendariNEWSSULTRA

20 Ribu Orang di Sultra Diduga Jadi Pecandu Narkoba, BNNP Harapkan Pecandu Serahkan Diri

866
×

20 Ribu Orang di Sultra Diduga Jadi Pecandu Narkoba, BNNP Harapkan Pecandu Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Sultra, saat dikunjungi. Foto : MEDIAKENADRI.com/Hardiki/B

Reporter : Hardiki

KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkirakan sekitar 20 ribu orang di Sultra menjadi pecandu narkoba, baik kalangan pelajar maupun dewasa.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Sultra, La Mala menuturkan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sejak tahun 2017, pecandu narkotika di Sultra diperkirakan mencapai sekitar 27.000 orang.

“Sedangkan yang diobati selama sampai tahun 2019 baru mencapai Sekitar 1.600 orang lebih. Ini harus tersampaikan, supaya yang 20 ribu orang lebih ini, tidak ketakutan dan supaya datang berobat,” kata La Mala saat ditemui MEDIAKENDARI.com, Kamis (16/01/2020).

Ia juga mengungkapkan, untuk pecandu yang direhabilitasi di tahun 2019 sebanyak 428 pecandu. Dari jumlah tersebut, 7 pecandu diantaranya dilakukan rawat inap.

La Mala juga menyebutkan, para pecandu narkoba yang direhabilitasi di BNN tersebut berasal dari kalangan pelajar maupun pekerja, yang umumnya datang menyerahkan diri.

“Pelajar kebanyakan mengunakan lem fox, obat-obatan dan tembakau gorila. Mereka ini dapat barang tersebut kebanyakan lewat Online. Dan untuk pekerja banyak mengunakan ganja dan sabu-sabu,” kata La Mala saat ditemui MEDIAKENDARI.com, Kamis (16/01/2020).

Menurutnya, pihaknya membuka program rehabilitasi bagi pecandu narkoba di lima wilayah di Sultra, yakni di klinik BNNP Sultra, Klinik BNNK Kota Kendari, Kolaka, Muna dan BNNK Kota Baubau.

Ia berharap semua pihak, termasuk media bisa membantu mensosialisasikan bahwa pecandu yang menyerkan dirinya ke BNNP, BNNK atau klinik untuk direhabilitasi itu, tidak akan di pidana.

“Jumlah yang belum direhabilitasi sampai saat ini masih sangat banyak, persoalannya mungkin mereka tidak paham atau takut degan stigma yang negatif bahwa kalau melapor dipenjara atau dipidana, padahal tidak,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala BNN Sultra Imron Korry, bahwa pecandu narkotika murni yang telah melaporkan dan mendaftarkan diri untuk direhabilitasi maka akan bebas dari pidana.

“Jika ada teman keluarga jika sudah terlanjur candu mengonsumsi narkotika, maka segera melapor dan ketika murni melapor maka bebas dari pidana,” kata Imron Korry.

Ia juga menjelaskan, kedepannya BNN Sultara bakal meningkatkan upaya rehabilitasi, dengan melakukan dua program rehabilitasi,yang mulai akan dilakukan di tahun 2020.

Dua Program tersebut yakni progaram rehabilitasi yang berbasis klinik dan rumah sakit, dan program intervensi berbasis masyarakat atau pemulihan berbasis masyarakat, oleh petugasnya telah dilatih untuk menangani rehabilitasi.

“Jadi harapanya kita, mereka yang takut ke BNNP atau BNNK maka bisa lewat di program saja itu, nanti masyarakat langsung yang menangani itu, nanti kami tinggal turun langsung disana,” tutupnya.

You cannot copy content of this page