EKONOMI & BISNISFEATURED

Kantongi Izin BPOM, Rinna Diazella Luncurkan Produk Kosmetiknya

2863
×

Kantongi Izin BPOM, Rinna Diazella Luncurkan Produk Kosmetiknya

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Setelah resmi mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rinna Diazella, pemilik produk kecantikan itu secara resmi meluncurkan produk-produknya dengan nama brand yang menggunakan namanya sendiri, Rinna Diazella.

Bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, produk tersebut resmi diluncurkan pada Jumat (19/10). Dihadiri oleh ratusan resellernya yang berasal dari seluruh Indonesia, juga diisi oleh penampilan bintang tamu, musisi Ivan ‘Seventeen’, acara tersebut berlangsung meriah.

Usai acara, Rinna Diazella mengatakan, sebenarnya acara lauching ini rencana awalnya akan dilangsungkan di Jakarta, namun karena dirinya merupakan orang asli Kendari, ia akhirnya melaksanakan pelucuran produknya di Kendari sekaligus sebagai ajang promosi memperkenalkan daerah asalnya.

“Awalnya rencana di Jakarta lauching ini, tapi karena saya orang asli Kendari, ya saya putuskan di Kendari saja (launchingnya, red) sekaligus mempromosikan daerah kan,” ujar Rinna.

Acara peluncuran ini, lanjutnya, juga sebagai pembuktian kepada masyarakat dan juga konsumen, bahwa produknya aman dikonsumsi karena telah diuji disertifikasi oleh BPOM.

“Ini sebagai pembuktian kepada masyarakat dan konsumen kalau produk kami ini aman dikonsumsi karena sudah memiliki sertifikat dari BPOM,” tambahnya.

Khusus untuk produk perawatan wajah dan kecantikan, saat ini telah dinyatakan legal dan tidak berbahaya sesuai Sertifikat BPOM bernomor NA18171206532, NA18170104026, serta NA181712061171.

“Untuk produk perawatan wajah dan kecantikan semua sudah legal dan bersertifikat BPOM. Nomor registrasinya bisa dicek du situs resmi BPOM,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini produk-produk Rinna Diazella telah menembus pasar mancanegara. Beberapa negara tujuan ekspornya antara lain, Brunei Darusslama, Korea, Hong Kong, dan Jepang.

Liputan: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page