EKONOMI & BISNISFEATUREDKolaka Utara

Tiga Tambang Nakal Di Kolut Abaikan Teguran Dinas Lingkungan Hidup

397
×

Tiga Tambang Nakal Di Kolut Abaikan Teguran Dinas Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Aktivitas penambangan Ore Nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang dilakukan tiga perusahaan, diduga belum mengantongi izin lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melakukan peneguran, namun hal ini tentu tidak mampu menghentikan aktivitas pengoperasian ketiga tambang tersebut.

Kabid Penataan dan Pentaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kolut, Syam Alamsyah mengatakan, ada tiga perusahaan yang melaksanakan aktivitas penambangan Ore Nikel di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Tolala. Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan telah mengantongi izin lingkungan dalam bentuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kalau PT Celebesi Mulia Utama, PT Kreatif Jaya dan PT Kasmar Tiar Raya itu sudah memiliki Izin lingkungannya untuk lokasi pengolahan sejak tahun 2011 dalam bentuk Amdal,” ujar Alamsyah, Jumat (8/12).

[ Baca juga: Soal Pencurian Ore Nikel, Polisi dan Lembaga Lainnya di Kolut Bungkam? ]

Lanjut Alamsyah, ketiga perusahaan tersebut di dalam izin lingkungan perusahaan mereka wajib sifatnya untuk menyampaikan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Akan tetapi sampai hari ini mereka tidak pernah melaporkan aktivitas penambangannya.

“Kami juga sudah menyurati untuk permintaan laporannya dan sampai sekarang belum ada jawaban. Kemudian terakir pada tanggal 11 september 2017 kami melayangkan surat teguran pertama dengan nomor 660/098/IX/2017,” lanjutnya.

Tambah Alamsyah, DLH akan melayangkan lagi surat teguran kedua pada akhir Desember 2017. Karena menurutnya, pemantauan ini wajib dilaksanakan setiap enam bulan, sejak terbitnya dokumen izin lingkungan. Meskipun perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan, tetapi hal itu sifatnya wajib untuk dilakukan pelaporan.

“Kalau pihak perusahaan tidak mengindahkan surat teguran sampai tiga kali, akan masuk dalam kategori paksaan dari pemerintah, yaitu izin lingkungan akan dicabut dan dibekukan semua. Maka dari itu, saya mengharapkan pihak perusahaan agar taat administrasi,” tuturnya.

Selain itu, Alamsyah juga menambahkan, DLH Kolut akan melakukan evaluasi, apakah semua bentuk laporan yang diberikan dari perusahaan sudah sesuai dengan fakta dilapangan.

“Kalau tidak sesuai laporan dokumen dilapangan, maka pemerintah akan menempuh proses hukum yang berlaku,” tutupnya.

Reporter: Ady Arman
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page