EKONOMI & BISNISFEATUREDHUKUM & KRIMINALKolaka Utara

PT Celebesi Mulia Diduga Lakukan Pencurian Ore Nikel di Kolut dan Tabrak Sejumlah Aturan

1049
×

PT Celebesi Mulia Diduga Lakukan Pencurian Ore Nikel di Kolut dan Tabrak Sejumlah Aturan

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Kasus pencurian Biji Nikel diduga kembali terjadi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua serta di Desa Patikala Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh PT Celebesi Mulia Utama yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Melalui pengamatan Mediakendari.com aktifitas PT Celebesi Mulia di Kecamatan Lasusua telah mengangkut Biji Nikel dalam bentuk mentah kurang lebih 20 ton yang berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.

Menindaklanjuti temuan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sultra, Andi Makkawaru mengatakan, PT Celebesi Mulia Utama hanya memiliki izin penambangan di Tanjung Patikala Kecamatan Tolala dan tidak memiliki ijin mengolah di lahan milik PT Citra Silika Malawa (CSM).

“Ini terjadi masalah karena kalau IUP (Izin Usaha Pertambangan, red) satu bekerja diatas IUP perusahaan lainnya seperti yang dilakukan oleh PT Celebesi Mulia harus mengantongi Izin Usaha Jasa Penunjang (IUJP, red) Pertambangan,  kemudian PT Citra Silika Malawa setau saya tidak pernah mengajukan Rencana Anggaran Biaya beropersi,” ujarnya ke Mediakendari.com Rabu (6/12).

Andi juga menegaskan, karena PT Citra Silika Malawa tidak pernah mengajukan Rencana  Anggaran Biaya (RAB) beroperasi maka aktivitas penambagan tidak bisa dilakukan di atas lahan PT Citra Silaka Malawa sampai RAB itu ada.

Kepala Bidang Minerba Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Hasbullah Idris. (Foto: Hendriansyah)

Di tempat yang sama Kepala Bidang Minerba Provinsi Sulawesi Tenggara,  Muhammad Hasbullah Idris mengatakan, kedua perusahaan ini akan didalami terkait aktivitas penambagan di lahan PT Citra Silaka Malawa oleh PT Celebesi Mulia.

“PT Celebesi Mulia ini tidak boleh melakukan aktivitas penambangan di atas lahan PT Citra Silaka Malawa karena ini sudah menabrak sejumlah aturan perusahaan pertambagan yang ada, serta ini sudah termasuk pencurian Ore Nikel,” ungkap Hasbullah.

Dalam waktu dekat ini Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Sulawesi Tenggara akan melakukan pemanggilan terhadap PT Celebesi Mulia serta Kepala Tehnik Tambang (KTT) dan menelusuri siapa saja yang terlibat pada aktivitas yang dilakukan oleh PT Celebesi Mulia.

Reporter: Ady Arman/Hendriansyah
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page