HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

2018, BNNP Sultra Rehabilitasi 101 Pengguna Narkotika

976
×

2018, BNNP Sultra Rehabilitasi 101 Pengguna Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kelapa BNNP Sultra, Bambang Priyambadha (pegang mic) bersama jajarannya.
Kelapa BNNP Sultra, Bambang Priyambadha (pegang mic) Bersama Jajarannya.

Reporter : Kardin

Editor : Indi

KENDARI – Sepanjang tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil merehabilitasi pengguna obat-obatan terlarang sebanyak 101 orang.

Kepala BNNP Sultra, Bambang Priyambadha mengungkapkan dari 101 orang yang berhasil direhabilitasi terkait penggunaan narkotika terbagi beberapa pengguna seperti yang tidak bekerja sebanyak 43 orang, pelajar 24 orang, mahasiswa tiga orang, karyawan 10 orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) lima orang serta wiraswasta 16 orang.

“Kalau untuk TNI dan Polri itu nihil atau tidak ada,” ujar Bambang saat konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Kamis (27/12/2018).

Sementara itu, untuk jenis narkotika yang digunakan para pelaku pemakai yakni sabu-sabu sebanyak 74 orang, ganja satu orang serta pengguna obat jenis benzo (benzodiazepine) berjumlah dua orang.

“Sedangkan untuk pengguna Lem Fox 17 orang dan obat Tramadol itu sebanyak tujuh orang,” bebernya. (A)

You cannot copy content of this page