BAUBAUFEATUREDPENDIDIKAN

Dikbud Baubau Bantah Potong TPP Guru Non Sertifikasi

642
×

Dikbud Baubau Bantah Potong TPP Guru Non Sertifikasi

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Masri, membantah jika pihaknya melakukan pemotongan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) pada guru Non Sertifikasi.

Masri menyayangkan beredarnya isu di media sosial (Medsos) jika pihaknya dituding melakukan pemotongan TPP guru.

“Padahal TPP guru non sertifikasi itu belum keluar dan masih sementara diproses. Kok sudah ada yang merasa TPP-nya dipotong, baru mengadunya di medsos. Harusnya datang langsung bertanya ke kami biar dijelaskan,” ungkap Masri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/5/2018).

Kata dia, pemberian TPP kepada guru non sertifikasi terdiri dari dua hal yakni TPP dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“TPP dari pusat itu nilainya, Rp 250 Ribu dan dari Pemda juga Rp 250 Ribu. Jadi, total yang diterima guru sebanyak Rp 500 Ribu per bulan. Tetapi, karena pengurusan yang cukup banyak biasanya nanti tiga bulan baru diterima,” urainya.

BACA JUGA: Perkara Dugaan Pungli Dikbud, Polres Baubau Berupaya Penuhi Petunjuk Jaksa

Hanya saja, bagi guru non sertifikasi yang belum menyelesaikan studi Strata Satu (S1), maka guru bersangkutan tidak akan mendapat TPP dari Pemerintah Pusat.

“Sesuai aturan dari pusat, bagi guru yang belum menyelesaikan studi S1 tidak dapat dari pusat. Makanya mereka yang belum S1 cuma dapat TPP dari Pemda yaitu senilai Rp 250 Ribu saja,” beber Masri.

Dia menjelaskan, pemotongan TPP seperti isu yang beredar nampaknya mustahil dilakukan. Sebab, pembayarannya langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.

“Mau dipotong bagaimana, pembayaran TPP itu secara non tunai atau langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing. Mungkin yang dimaksud pemotongan itu pembayaran pajak penghasilan,” tandasnya.

Masri menegaskan, jika ada pemotongan, itu merupakan pajak penghasilan disesuaikan dengan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru. Golongan empat potongan pajaknya 15 persen (%), golongan tiga dipotong pajak 5 %, sementara golongan dua tidak dipotong pajak.

Dikbud mencatat ada sebanyak 219 guru non sertifikasi berstatus S1 yang mendapat TPP dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. Selebihnya, hanya mendapat TPP dari Pemda.

“219 guru tersebut terdiri dari 77 orang guru SMP, 124 orang guru SD dan 18 orang guru TK,” jelasnya.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page