FEATUREDOPINI

Momentum Politik 2019, Isu Pemekaran Kabupaten Muna Timur Terus Diobral

493
×

Momentum Politik 2019, Isu Pemekaran Kabupaten Muna Timur Terus Diobral

Sebarkan artikel ini

Isu Pemkaran Memuluskan Keberlangsungan Kolonialisme dan Kapitalisme Tumbuh Subur di Muna.

Pada prinsipnya pemekaran suatu daerah entah kabupaten/kota maupun provinsi lahir berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah bisa dimekarkan apabila ada aspirasi masyarakat sebagai salah satu indikator dimekarkannya suatu daerah.

Beraneka rupa janji kampanye para calon Legislatif Dapil 3 Kabupaten Muna. Selain soal kesejahteraan, isu yang cukup populis adalah pemekaran wilayah.

Kewenangan pembentukan daerah otonom baru (DOB) sebetulnya domain pemerintah pusat. Lagipula, Kementerian Dalam Negeri masih menutup kerang pemekaran wilayah dengan berbagai alasannya.

Janji para Calon Legislatif (Caleg) terkait usulan DOB pun ada berbagai level. Paling rendah tentu sekadar mengusulkan kepada parlemen daerah untuk selanjutnya sama-sama berkirim surat ke Jakarta. Ada yang beranjak lebih jauh dengan menjanjikan lobi ampuh ke tingkat pusat.

Untuk trik level lebih tinggi para Caleg memanfaatkan impian lama dengan menawarkan beberapa isu tentang pemekaran yang akan kembali diperjuangkan oleh para Caleg ketika menduduki posisi sebagai Wakil Rakyat Dapil tiga yang meliputi Kecamatan Maligano, Batukara, Wakorsel, Pasikolaga, dan Pasir Putih.

Para caleg di sana berkampanye untuk terus menerus meyakinkan masyarakat bahwa ketika mereka menduduki posisi sebagai parlemen rakyat akan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Tapi menurut saya secara pribadi, masyarakat sudah cerdas membedahkan janji manis para politisi.

Sebagaimana diketahui, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka peluang pemekaran wilayah. Untuk membentuk DOB Kabupaten/Kota atau Provinsi, syarat utamanya adalah cakupan wilayah minimal lima kabupaten/kota.

Kendati ajang mencari bakat dalam Pilcaleg 2019 bisa menjadi ajang meraih dukungan masyarakat, tidak sedikit pengusul pemekaran yang mengkhawatirkan politisasi DOB.

Namun, menurut saya para kontestan Pilcaleg Kabupaten Muna 2019 agar tidak menjadikan isu pemekaran sebagai komoditas untuk mengait suara masyarakat, terkhusus untuk Dapil 3 Muna bagian timur (Muna Timur).

Proses politik ya proses politik.

Sebaliknya, apabila tidak ada aspirasi masyarakat tentang perlu adanya pemekaran daerah, maka tentu sulit dibicarakan apalagi dimekarkan. Daerah tidak dapat dimekarkan tanpa adanya aspirasi dari masyarakat. Hal ini diketahui siapapun di seluruh Indonesia apalagi bagi orang yang tahu aturan pemekaran daerah.

Pemekaran daerah seringkali menjadi buah bibir di kalangan elit Kabupaten Muna, terkhususnya Muna bagian Timur, yang selalu diisukan dengan pemekaran Muna Timur. Kelompok pejabat atau yang pernah menjabat di birokrasi pemerintahan Muna  seringkali mengangkat isu pemekaran daerah sekalipun hal itu tidak muncul di kalangan masyarakat.

Jikalau pemekaran daerah menjadi isu yang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat apalagi mencuat di tengah publik, maka suara para elit politik mengenai pemekaran tersebut bisa dimaklumi.

Ironisnya, tidak ada aspirasi masyarakat yang disampaikan. Tidak ada isu tentang pemekaran daerah yang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat, namun para elit politik berani berbicara serta menyampaikan kepada publik dan menjadikan isu tersebut sebagai alat jual dalam Pilcaleg 2019 mendatang.

Jika ada elit politik di Muna yang bersuara di publik mengenai pemekaran daerah, maka selayaknya perlu dipertanyakan “keinginan perlu adanya pemekaran tersebut lahir dari siapa?”. Sejauh mana dukungan masyarakat atas ide pemekaran daerah tersebut? Pertanyaan ini penting agar kita tidak dianggap bodoh tentang aturan pemekaran suatu daerah.

Pemekaran yang terabaikan hadir kembali diperbincangkan dalam pilcaleg 2019 mendatang.

Setelah digelarnya Pilkada Muna tahun 2015, Isu pemekaran sudah mulai kendor untuk dikalangan masyarakat bawah, terutama kurangnya didapatkan informasi dari kalangan atas. Patut diakui bahwa ide pemekaran Muna Timur pertama-tama muncul di kalangan para elit politik.Bahkan hingga kini, tidak ada aspirasi masyarakat tentang perlu adanya pemekaran.

Saya yakin sejak Pilkada Muna tahun 2015 kemarin yang memunculkan ide tersebut hanyalah oleh beberapa elit politik. Sementara, di kalangan masyarakat, keinginan tersebut tidak muncul.

Seingat saya ide tentang pemekaran tersebut disampaikan ketika mendekati momen Pilkada Muna tahun 2015 kemarin.

Pada awalnya, isu pemekaran ini membuat masyarakat kebingungan tapi hari demi hari masyarakat selalu dipertontonkan dengan beberapa kampanye yang pada akhirnya membuat sebagian masyarakat mulai mengetahui munculnya pemekaran dikarenakan setingan dari beberapa orang kalangan elit politik.

Semestinya kunjungan kampanye tidak boleh dimanfaatkan demi kepentingan beberapa orang, karena bukan momennya. Momen kampanye merupakan kesempatan para kandidat untuk menawarkan program kerja kepada masyarakat yang telah dirumuskan para Calon legislatif yang bersangkutan.

Jikalau tidak ada dukungan masyarakat atas perjuangan pemekaran selama ini, maka tentu dibutuhkan kesempatan untuk jaring aspirasi masyarakat, dan bukan menggunakan kesempatan kampanye untuk memohon dukungan kandidat. Dalam hal ini kiranya diperlukan waktu lain yang cukup bersama masyarakat untuk menjaring aspirasi rakyat. Oleh karena itu, berbicara soal pemekaran Muna Timur pada momen kampanye ialah salah satu konteks yang keliru.

Sangat disayangkan karena untuk memekarkan suatu daerah tentu ada aturan dan mekanismenya.

Ada aturan yang mengatur tentang pemekaran suatu daerah yang tentu salah satunya ialah aspirasi pemekaran daerah lahir dari aspirasi rakyat, bukan berdasarkan keinginan para elit politik. Ironisnya lagi, kalau pemekaran Kabupaten Muna Timur dijadikan sebagai salah satu program kerja. Sementara, pemekaran suatu daerah harus lahir dari keinginan masyarakat sebagaimana aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Dengan demikian, jika salah satu Caleg berkampanye untuk menarik simpati masyarakat, maka sebaiknya berbicara program-program kerja yang menyentuh kebutuhan dan keinginan masyarakat. Esensinya bahwa berkampanye berarti berbicara soal ide-ide baru tentang konsep pembangunan yang menyentuh kebutuhan dan keinginan masyarakat. Dengan ide-ide baru tentang konsep pembangunan itulah masyarakat bisa mendukung dan dipilih, bukan berkampanye soal pemekaran Kabupaten Muna Timur yang jelas-jelas ada aturannya.

Kiranya para elit politik harus mampu membedakan antara kebijakan yang bisa diambil berdasarkan kewenangan jabatan publik dan kebijakan yang bisa lahir berdasarkan aspirasi masyarakat.

Kebijakan yang bisa diambil berdasarkan kewenangan jabatan publik berbicara soal apa yang akan “Bisa” dilakukan jikalau terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ini merupakan hak DPR. Sedangkan, kebijakan yang lahir berdasarkan aspirasi rakyat merupakan kewenangan masyarakat. Dengan demikian, program kerja berbeda dengan kebijakan yang lahir berdasarkan aspirasi masyarakat. Kedua hal ini berbeda dan harus dibedakan.

Berkampanye berarti menyampaikan ide-ide baru yang murni dihasilkan oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada masyarakat tentang konsep pembangunan yang menyentuh keinginan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan kampanye demikian, siapapun bisa simpati dan ada kemungkinan diberikan hak suaranya. Oleh sebab itu, berkampanye soal pemekaran Kabupaten Muna Timur dalam momen kampanye pemilihan Legislatif tentu tidak tepat, karena kampanye tersebut bukan program kerja apalagi bukan kewenangan DPRD untuk memekarkan suatu daerah.

Hal ini kiranya perlu disadari para elit politik di Muna bahwa pemekaran daerah bukan merupakan program kerja kepala daerah ataupun Anggota DPRD, tetapi harus lahir dari aspirasi masyarakat.Pemekaran Kabupaten Muna Timur  merupakan isu yang tidak relevan di tengah masyarakat di sepanjang perjalanan politik Muna, sehingga terkesan mengawan, padahal momen kampanye diharapkan menawarkan program kerja yang bisa mendarat di tengah masyarakat. Demikian pula, berbicara soal pembangunan yang kiranya dibutuhkan masyarakat, tidak harus memekarkan daerah entah kabupaten/kota maupun provinsi.

Menurut saya secara pribadi’ sekaligus mengajak para Bacaleg 2019 Kabupaten Muna (khusus Dapil 3) untuk lebih efisien mari berbicara tentang kebutuhan masyarakat yang menyentuh langsung dengan kehidupan sehari-hari mereka.


Penulis: Laode Muhamad Fardan (Pengurus Pusat Study Demokrasi (PSD) Kota Kendari – Sulawesi Tenggara)

You cannot copy content of this page