FEATUREDKONAWE SELATAN

Pemda Konsel Bersama LPMD Sultra Gelar Seminar Survey Pemetaan dengan Teknologi Drone

301
×

Pemda Konsel Bersama LPMD Sultra Gelar Seminar Survey Pemetaan dengan Teknologi Drone

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Wakil Bupati Konsel, Dr. H. Arsalim Arifin, SE., M.Si di dampingi Kepala Dinas PMD, Dr. Sahlul, M.Pd, Staf LPMD Prov Sultra buka kegiatan Seminar Survey Pemetaan Desa dengan Wahana Drone. dengan peserta para Kades se Konsel bertempat di Aula Pertemuan DPMD, Rabu (1/8/2018).

Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Pusat “Nawacita” khususnya membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan serta untuk mengembalikan kepercayaan publik, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Lembaga Peningkatan Mutu & Pembangunan Daerah (LPMPD) Prov Sultra menggelar seminar Jasa Survey Pemetaan Spasial Desa dengan Wahana Drone/Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Dalam sambuntanya Wakil bupati konsel Arsalim Arifin menjelaskan, bahwa Seminar itu sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk memantmfaatkan dan mengelolah data spasial dengan mengkolaborasi berbagai potensi pembangunan yang ada di desa dan data dari sisi administrasi pemerintahan, utamanya berkaitan dengan batas-batas desa.

“Yang mana permasalahan yang sering kita hadapi saat ini, bahkan hampir setiap saat terjadi. Yakni adanya konflik administrasi yang bukan hanya antar desa tapi juga antar kabupaten, ketika adanya penetapan batas-batas wilayah, sehingga ini menjadi perhatian serius Pemda Konsel yang juga memiliki kewenangan terhadap penetapan batas tersebut,” ucapnya.

Olehnya kata Arsalim, dengan kehadiran pemetaan menggunakan teknologi Drone tentu dapat membantu Pemda khususnya di desa untuk memetakan secara detail dan akurat mengenai batas desa yang satu dengan yang lain sekaligus memetakan potensi yang ada di wilayah tersebut.

“Penggunaan teknologi terobosan baru yang merupakan hasil kecerdasan buatan tersebut bisa mengatasi  permasalahan yang terjadi kedepannya,” tutur Arsalim.

Namun demikian, lanjut Arsalim, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yang juga sesuai keinginan Pemda ketika menentukan akurasi dan hasil data spasial tersebut sebelum di tetapkan dan disahkan, dimana harus sesuai Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa, yang mana sebelum menetapkan batas desa setelah pemetaan via drone, harus terlebih dahulu melakukan diskusi dengan mengikutsertakan dengan melibatkan masyarakat,

“Perlu melibatkan masyarakat, karena peran mereka juga sangat penting untuk menggali informasi tambahan yang bisa dijadikan sebagai data primer yang selanjutnya jadi data sekunder, dengan harapan akurasi datanya bisa lebih baik dan mencegah konflik sosial terjadi,” cetusnya.

Arsalim menyampaikan apresiasi dan menyambut baik dan positif atas terselenggaranya kegiatan yang dapat memberikan mamfaat demi kemajuan dan kepentingan daerah Konsel, sekaligus menghimbau kepada para Kades agar mengikuti seminar tersebut dengan cermat dengan harapan apa yang telah di rumuskan di lapangan nantinya bisa di pertanggung jawabkan dan ada outcome bermamfaat yang di hasilkan.

“Semoga setelah kegiatan ini ada efek pembelajaran dan pembinaan, serta menjadi perhatian kita semua ketika pemetaan di desa-desa yang menjadi pilihan pada tahap awal bisa berjalan baik dengan sukses, untuk dianggarkan peralatan serupa dalam pembahasan anggaran 2019,” tuturnya.

Di tempat yang sama  Direktur Program LPMD Provinsi Sultra, Thezar Trimarlan dalam sambutan yang dibacakan Stafnya, Ibi Livi menyampaikan Apresiasi yang sama Kepada Pemda Konsel atas terselenggaranya dan bersedianya para Kades mengikuti seminar itu yang akan di laksanakan selama 2 hari kedepan.

“Dimana, pentingnya pemetaan spasial karena kurangnya data spasial desa yang akurat untuk keperluan pembuatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang mana hasil penelitian Tahun 2017 hampir 70% daerah Jawa pembuatan RKPDesnya copy paste, sehingga menimbulkan kemiskinan tinggi secara nasional terkosentrasi di kawasan timur indonesia, dan tingkat kesadaran spasial masyarakat desa masih sangat minim padahal sudah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa terkait pemetaan spasial partisipatif masyarakat,” jelas Livi.

Kata Livi, seminar itu bermamfaat untuk pembuatan anggaran dasar RPJMDes, RKPDes dan Profil Desa, pemantauan bencana dan lingkungan, penataan ruang desa dan kawasan pedesaan, batas administrasi, tingkat struktur desa dan penggunaan lahan, yang kesemua ini di namakan pola ruang dan struktur desa.

“Tahap awal pemetaan akan di lakukan di 41 Desa yang tersebar di 5 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Tinanggea, Palangga, Palangga Selatan, Ranomeeto, Wolasi dengan beberapa persiapan tahapan study, yang pertama melaksanakan koordinasi awal, selanjutnya pemantapan tim lapangan (seminar), serta pengambilan data,” tutup Livi.


Reporter : Erlin
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page