BUTON TENGAHFEATURED

Soal Sengketa Tanah di Buteng,  Hardodi SH: Tergugat Mencoreng Nama Baik Kades Lolibu

278
×

Soal Sengketa Tanah di Buteng,  Hardodi SH: Tergugat Mencoreng Nama Baik Kades Lolibu

Sebarkan artikel ini

LAKUDO – Sengketa tanah yang terjadi di Dusun Litongku, Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng), keluarga tergugat yang bernama La Ode Abdul Karim menuding Kepala Desa Lolibu tidak netral membuat geram Kuasa Hukum Pihak Penggugat Hardodi SH.

Hardodi (Kuasa Hukum Penggugat) mengatakan, tudingan yang di alamatkan kepada Kepala Desa Lolibu itu, justru pihak tergugatlah yang telah mencoreng nama baik Kepala Desa Lolibu.

“Selaku kuasa hukum Penggugat sangat menyayangkan sikap keluarga Tergugat yang sudah mencoreng nama baik kepala Desa Lolibu yakni Bapak Sahrul Asni,” ujar Hardodi Kepada Mediakendari.com, melalui via telepon, Kamis, (20/9/2018).

Menurutnya, Kepala Desa Lolibu sudah cukup netral dalam memediasi kasus sengkenta tanah tersebut. Yang mana Kepala Desa Lolibu sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada serta tidak berpihak, baik kepihak Penggugat maupun ke pihak Tergugat.

“Adapun mengenai keberatan keluarga Tergugat karena kepala desa tidak megeluarkan berita acara mediasi, hal itu karena memang proses mediasi tersebut belum selesai. Dengan kata lain belum ada kesepakatan yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa,” cetusnya.

Dikatakannya,  pemerintah Desa Lolibu sudah berupaya mendamaikan kedua belah  pihak, hanya saja tidak tercapai kesepatan sehingga kasus ini bergulir di pengadilan Negeri Pasarwajo dengan Perkara Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.PSW.” Jelasnya

Hardodi menjelaskan terkait dengan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan pajak yang dikeluarkan oleh kepala desa itu atas permohonan para penggugat. Hal itu merupakan kewajiban kepala desa selaku Pemerintah Desa yang melayani masyarakat dan sama sekali tidak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Justru Kepala Desa sudah melakukan tugasnya dengan baik sebagaimana yang dianjurkan dalam pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).” terang Hardodi

Kata Hardodi, sikap yang dilakukan oleh pihak tergugat yakni La Ode Abdul Karim yang nenuding Kepala Desa Lolibu sangat menyesatkan dan berbau fitnah.

“Penyataan tersebut bisa terancam pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang  tentunya masing-masing memiliki ancaman pidana.” urai Hardodi

Hardodi menilai sikap yang dilakukan oleh La Ode Abdul Karim (tergugat) ini merupakan bentuk kepanikan yang tak mampu membuktikan dalilnya dipengadilan.

“Kami berpendapat, ini hanya bentuk kepanikan Keluarga Tergugat yang tidak mampu membuktikan dalilnya di pengadilan,” pungkasnya.(b)


Reporter: Suriadin

You cannot copy content of this page