FEATUREDKendariKESEHATAN

Peserta BPJS Kesehatan Masih Menunggak Pembayaran Sebesar Rp 32 Miliar

334
×

Peserta BPJS Kesehatan Masih Menunggak Pembayaran Sebesar Rp 32 Miliar

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Peserta penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang belum terbayarkan sekitar Rp 32 miliar dari bulan Januari hingga Agustus 2018 di Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hendra Rompas mengatakan, jumlah peserta JKN-KIS di Wilayah Sultra kurang lebih 85.500 jiwa yang belum terbayarkan dengan nominal tunggakan Rp 32 miliar.

Untuk 85.500 jiwa yang belum terbayarkan sambungnya, terbagi dari tiga kelas yaitu kelas pertama sebanyak 9.000 jiwa dengan nominal tunggakan sebesar Rp 8,5 miliar, kelas kedua, 16.500 jiwa yang masih menunggak sebesar Rp 8,5 miliar, dan kelas ketiga, 60 ribu jiwa yang masih harus dibayarkan sebesar Rp 14,9 miliar.

“Jadi yang belum membayar itu masih ada di APBD dan baru terselesaikan sekitar 85 persen sedangkan badan usaha 96 persen yang sudah terselesaikan,” ucapnya kepada awak media saat menggelar Media Gathering, Selasa (25/09/2019).

“Untuk wilayah kerja kami yang sudah 100 persen mendaftarkan warganya yakni Kabupaten Bombana, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara,” urainya.

Kata Hendra, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi titik-titik pembayaran bagi peserta JKN-KIS seperti bekerja sama dengan Bank-Bank hingga kantor-kantor lainnya guna mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran.

“Kami sudah bekerjasama untuk mempermudah pembayaran yakni, BRI, Mandiri, dan kami juga memperluas lagi dengan pihak Penggadaian, Kantor Pos dan lain-lain guna tidak menghambat pembayaran iuran tersebut,” katanya.

Hendra berharap kepada peserta iuran BPJS Kesehatan agar tidak menunda-nunda dalam melakukan pembayarannya.

“Kami berharap bisa mengurangi tunggakan tersebut dengan cara peserta rutin membayar iurannya,” harapnya.(a)


Reporter: Hendrik B

You cannot copy content of this page