FEATUREDHEADLINE NEWSKONAWE

Rugikan Negara Rp.735 Juta, Mantan Kadis DKP Konawe Resmi Ditahan

407
×

Rugikan Negara Rp.735 Juta, Mantan Kadis DKP Konawe Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

UNAAHA – Kejakasaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya resmi menahan tiga tersangka kasus Dugaan Korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe, tahun anggaran 2015, pada Jumat (12/10/2018) Sore. Ketiga tersangka yakni Joko Rusianto mantan Kadis DKP yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bupati, Mukmin mantan Bendahara DKP dan Kusdiana selaku kepala Bidang pengadaan bibit dan tangkap DKP.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahri Siregar membenarkan penahanan tiga tersangka korupsi. Kata dia, ketigannya ditetapkan sebagai tersangka akibat tersandung kasus pidana korupsi penyalagunaan anggaran kegiatan restoking perairan umum, daratan, dan rawa pada tahun 2015 lalu.

“Iya benar, sore tadi penuntut umum Kejari Konawe telah melakukan penahanan terhadap tiga orang mantan pegawai DKP yakni mantan kadis perikanan, mantan Kabid dan mantan bendahara,” terang Kajari yang dikonfirmasi melalui whatsapp-nya miliknya, Jumat (12/10/2018).

Saiful memaparkan, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra yang dilakukan beberapa waktu lalu, ditemukan adanya penyalagunaan anggaran sebesar Rp.735 juta. Namun sejauh ini pihak Kejari Konawe telah memulihkan kerugian tersebut sebesar Rp.650 juta, berdasarkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh tiga tersangka.

” Setelah ketiga tersangka ditahan pada tadi sore, ketiganya langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Unaaha, dan pada 20 hari kedepan akan memasuki tahap penuntutan,” tutupnya.

Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(a)


Reporter:Andri


You cannot copy content of this page