KendariMETRO KOTAPOLITIK

Tujuh Caleg Asal Wakatobi Dilapor ke Bawaslu Sultra, Identitas Pelapor Dirahasiakan

394
×

Tujuh Caleg Asal Wakatobi Dilapor ke Bawaslu Sultra, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Sebarkan artikel ini
La Rida Sida dan Hipan Syah melaporkan tujuh caleg di Wakatobi yang diduga melanggar adimistrasi. (Foto : ist)

KENDARI – Pengacara La Rida Sidi dan Hipman Syah melaporkan tujuh calon legislatif asal Wakatobi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Selasa (11/12/2018).

Kedua kuasa hukum ini mengaku melaporkan para caleg ini, mewakili kliennya sebagai pelapor. Namun sayangnya keduanya enggan menyebutkan siapa kliennya tersebut.

Pada mediakendari.com, keduanya menjelaskan, laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu atas dugaan adanya pelanggaran adiministrasi yang dilakukan para caleg.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor pada Selasa 11 Desember 2018 telah memasukkan laporan ke pihak Bawaslu Sultra terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan tujuh caleg di Wakatobi peridoe 2019-2024,” tulis Hipman Syah melalui pesan WhatsAppnya yang diterima mediakendari.com, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, La Rida Sidi menyebut nama-nama caleg terlapor, yang diduga melakukan pelanggaran.

Yakni, Muhamad Ali, SP.,M.Si – DAPIL IV, Kecamatan Tomia – Tomia Timur dari Partai Golkar, H. Hamiruddin, SE – DAPIL I Kecamatan Wangi-Wangi, dari Partai Golkar, Sukardi, SE., M.Si – DAPIL I Kec. Wangi Wangi Selatan dari Partai Golkar.

Selanjutnya yakni, H. Muhsin, DAPIL II, Kecamatan Wangi Wangi Selatan dari Partai Golkar, Badalan, DAPIL III, Kecamatan Kaledupa – Kaledupa Selatan dari Partai Golkar, Ariati, DAPIL IV, Kecamatan Tomia-Tomia Timur dari Golkar dan terakhir Sutomo Hadi, S.Sos, DAPIL I Kec Wangi Wangi dari PKS. “Nomor Tanda penerimaan berkas laporam kami adalah No.02/LP/PL/ADM.Berkas/Prov/28.00/XII/2018,” ungkapnya.

Dengan laporan ini, La Rida berharap, adanya titik terang bagi kliennya dari permasalahan ini sudah menjadi polemik berkepanjangan di Wakatobi ini. (a)

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page