NEWS

Tahun Ini, ASN Muslim di Bombana Wajib Zakat

704
Ketgam: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Bombana, Abdul Rahman. Foto: MEDIAKENDARI.com/Hasrun

Reporter: Hasrun
Editor: Kardin

RUMBIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menertibkan pemotongan zakat bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) umat muslim di daerah itu.

Zakat akan dikumpulkan oleh pantia atau pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui rekening resmi Bank Sultra.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Bombana, Abdul Rahman menuturkan, program tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2018.

“Tahun 2019 sudah kita lakukan, tetapi belum semua pegawai, makanya tahun 2020 kita akan tertibkan. Dari sekian ribu pegawai umat muslim diharuskan untuk zakat,” kata Abdul Rahman di ruang kerjanya, Senin (27/1/2020).

Katanya, hal tersebut merupakan arahan dari Bupati Bombana, Tafdil, agar program Baznas dari Kementerian Agama (Kemenag) RI berjalan dengan baik demi kepentingan umat.

“Untuk rincian jumlah zakat tergantung dari golongan. Untuk golongan empat itu Rp 125 ribu atau sekitar 2,5 persen dari penghasilan (gaji) dan ini hanya berlaku untuk pegawai muslim,” paparnya.

Dijelaskannya, mekanisme penggunaan dana zakat yang telah dikumpulkan oleh Baznas melalui rekening akan dikelolah oleh panitia Baznas dan tentu sesuai petunjuk Kemanag RI.

“Ada panitianya sudah diusulkan lima orang, nanti akan ada SKnya,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan dilakukannya pemotongan gaji pegawai untuk Baznas dapat bermanfaat dengan baik dan bernilai ibadah.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version