Reporter: Mumun
Editor: Taya
WANGGUDU – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara diproyesikan akan mengalami kenaikan pada 2020 mendatang sebesar 8,51 persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Utara, Hendra mengatakan, UMK tahun 2019 untuk di Bumi Oheo sebesar Rp 2.398.907.
Sementara, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.457.907.
BACA JUGA:
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- DPP JPKPN Minta Kejati Lidik Semua Proyek BPBD Sultra Tahun Anggaran 2023
“8,51 kenaikan, sama seluruh Indonesia dan penempatannya sampai tanggal 21 November 2019. Kalau provinsi itu tanggal 1 November. Kenaikan berdasarkan UMP dan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” katanya, Rabu (6/11/2019).
Penetapan UMK, lanjut Hendra, akan dilakukan dalam waktu dekat ini dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Bappeda, Disperindag, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Itu yang masuk dalam dewan pengupahan.
Hendra menjelaskan untuk asosiasi tenaga kerja belum ada di Konawe Utara. Namun, dalam penetapan UMK nantinya akan melibatkan serikat pekerja perusahaan kelapa sawit PT. SPL dan perwakilan pekerja dari sektor pertambangan.
“Saat ini upah yang diterapkan kepada pekerja sudah sesuai UMK. Gaji mereka rata-rata Rp 2,5 juta per bulan. Kalau ada yang dibawah UMK silahkan laporkan ke kami dan kami akan tindak tegas perusahaan yang melanggar,” tutup Hendra. (B)