KENDARIMETRO KOTAPOLISI

22 TKP dalam 8 Bulan, Aksi Residivis Kendari Terhenti di Puuwatu

586
Seorang pria berinisial D alias I (31) diamankan polisi setelah terbukti terlibat dalam serangkaian kasus pencurian yang terjadi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Aksi kriminal seorang residivis kambuhan di Kota Kendari akhirnya berhasil dihentikan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Seorang pria berinisial D alias I (31) diamankan polisi setelah terbukti terlibat dalam serangkaian kasus pencurian yang terjadi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 04.12 Wita, di Jalan Kompleks Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan SOP,” ujar AKP Welliwanto, Sabtu, 24 Januari 2025.

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di sebuah apotek di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil dua unit handphone, satu unit televisi, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25.200.000.

AKP Welliwanto menjelaskan, pencurian di apotek tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 Wita. Pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara mencungkil bagian bawah jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi, kemudian memperlebar tralis dengan balok kayu hingga menciptakan celah untuk masuk ke dalam ruangan.

“Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban. Bahkan, pelaku juga sempat mencoba membobol mesin ATM yang berada di dalam apotek, namun gagal karena alarm berbunyi,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Barang hasil curian berupa dua unit handphone diketahui digadai masing-masing seharga Rp200.000, sementara uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk deposit judi online.

Sementara itu, satu unit televisi terpaksa dibuang ke tempat sampah karena pecah saat diambil. Lebih lanjut, AKP Welliwanto mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2016, 2022, dan 2024, dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2025.

“Setelah bebas, pelaku kembali beraksi dan mengaku telah melakukan 21 TKP lainnya, terdiri dari 10 kasus pencurian dengan pemberatan dan 11 kasus pencurian biasa. Sasarannya antara lain apotek, klinik kecantikan, dan sejumlah tempat usaha di Kota Kendari,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap TKP lain serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version