HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONAL

26 ASN PPPK Penyuluh Pertanian Pemegang NI PPPK Bakal Tuntut Pemda Konawe, Kasusnya Ditanggani Kantor Pengacara Hirman Lasariwu dan Rekan

11256

KENDARI, mediakendari.com – Sebanyak 26 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos lewat seleksi formasi umum dan formasi khusus jalur perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Teknis Penyuluh Pertanian Kabupaten Konawe melalui perekrutan anggaran tahun 2023, harus meratapi nasib buruk.

Pasalnya, ke 26 ASN PPPK tidak diberikan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, mereka harus mencari keadilan dan menggandeng Kantor Pengacara Hirman Lasariwu dan Rekan.

Hirman Lasariwu, S.H selaku kuasa hukum mengatakan ke 26 ASN PPPK Teknis Penyuluh Pertanian Kabupaten Konawe yang sudah resmi menjadi ASN PPPK. Keabsahan ke 26 ASN tersebut telah memiliki dasar yang kuat sebagai pemegang Pertek atau nomor induk PPPK ( NI PPPK).

“Tidak ada alasan pemda tidak memberikan SK kepada 26 orang ASN pemegang Pertek maka kasus ini panjang jadinya, bahkan ada indikasi ranah pidana murni,” kata Hirman mengurai persoalan PPPK Teknis Penyukuh Pertanian yang belum diberikan SKnya, Rabu (20/3)

Menurut Hirman, ke 26 ASN sudah diberikan Pertek (NI PPPK) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawain Negara Republik Indonesia (BKN RI), lewat pengumuman sistem monitoring layanan (MOLA) BKN.

“Artinya Ke 26 ASN sudah menyelesaikan tahapan. Jadi oleh Sekda Konawe , Ferdinad Sapan sebagai Ketua Panitia Seleksi Daerah (Ketua Panselda) secara sepihak tanpa dasar yang jelas untuk tidak mengajukan ke Pak Pj Bupati Konawe untuk memberikan SK mereka” ujar Hirman sapaan Akrab Hirman Lasariwu.

Sementara itu, ke 26 peserta telah dinyatakan lulus melalui pengumuman No 05/Panselda/ CASN/2023 tertanggal 18 Desember 2023 dan telah selesai melakukan pemberkasan serta telah mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) nomor induk PPPK dari BKN.

“Untuk diketahui, bahwa tahapan seleksi sudah selesai sebagaimana tertuang dalam nomor 02/Panpel. BKN/ PPPK. Teknis/IX/2023 tertanggal 18 September 2023 tersebut,” ujar Hirman merinci.

Hirman Lasariwu menambahkan ke 26 orang ASN PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Konawe bukannya mendapatkan hak haknya sebagai warga negara, justru mereka terindikasi hak haknya dikebiri sebagai warga negara yang dijamin undang-undang.

“Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengkoordinasikan sekaligus melaporkan permasalahan ini di DPRD Konawe untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” pungkasnya

Hirman mengimbau Pemda Konawe untuk tidak melakukan pensoliman kepada 26 ASN tersebut.

“Jika itu terjadi maka kami juga akan menempuh upaya hukum dan melanjutkan permasalahan ini kepada Komisi II DPR RI serta MENPAN RB dan Mendagri,” tegasnya.

Untuk diketahui, ke 26 ASN PPPK Penyuluh Pertanian tahun 2023 yang belum diproses SKnya antara lain.
1.Putu Astawa, SP
2.Adi Santoso, SP
3.Hepi, SP
4.Evi Riyas Tuti, SP.
5.Ardin, SP
6. Herlina, SP
7.Yusnaningsih Thamrin, SP
8. Abid Alamsyah, SP
9.Suparjo, SP
10.Darlina, SP
11.Rahmadi, SP
12.Chairul Annam, SP
13.Wahid Nur Yasin, SP
14. Jerri Sandri Yanto, SP
15. I.P Fajar Abdullah Towande, SP
16. Ratna Sarce Pebriyanti Sokey, SP
17. Yusfina Monica, SP
18. Dwi Puji Lestari Ning Tyas, SP
19.Ismawati, SP
20. Amarullah, SP
21.Wahyu Nanang Satya MR, SP
22. Rahman Rajo, SP
23.Adi Supriadi, SP
24.Sri Naningsi, SP
25.Novi Asmilawati Tabara, SP
26. Haeruddin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version