Kolaka Utara

27 Perusahaan Tambang di Kolut Belum Daftar BP Jamsostek

212
×

27 Perusahaan Tambang di Kolut Belum Daftar BP Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosialisasi Perbub Kolaka Utara No. 24 Tahun 2019 di Kantor Bupati Kab. Kolaka Utara

Reporter: Pendi

KOLUT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) menyoroti rendahnya kesadaran pengusaha pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) untuk memberikan jaminaan sosial bagi tenaga kerjanya.

Dari Data BP Jamsostek, dari 28 pemegang IUP, hanya satu yang memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya sesuai perintah Undang-Undang nomor 24 tahun 2011.

Hal itu diungkapkan Kepala BP Jamsostek Kolaka Raya Bachtiar Asyhari, pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2019 tentang penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Bupati, Rabu 11 Maret 2020.

Atas rencahnya kesadaran para pengusaha tambang tersebut, pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bisa memberikan tekanan.

“Kami bekerjasama dengan DPM-PTSP agar perusahaan yang baru mengurus izin maupun yang melakukan perpanjangan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” kata  Bachtiar Asyhari.

Bachtiar juga menegaskan jika puluhan perusahaan tersebut tetap enggan mendaftarkan diri ke BP Jamsostek, maka pihaknya akan mengambil langka hukum dengan menggandeng kejaksaan.

Tidak hanya perusahaan tambang, kata Bahtiar, pihaknya sosialisasi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk pekerja proyek jasa konstruksi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyangkut tenaga kerja di desa.

“Dari segi manfaat jaminan tentu PB Jamsostek tidak melihat dari jenis kematiannya. Bunuh diri pun akan disantuni sepanjang bersangkutan terdaftar sebagai peserta,” tegas Bahtiar.

Menurutnya, besaran santunan itu saat ini meningkat dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Begitu juga dengan peserta yang berstatus mahasiswa dan memiliki dua anak akan dibiayai pendidikannya hingga sarjana.

“Kalau sebelumnya hanya ditanggung satu anak saja maka saat ini hingga dua anak,” paparnya.

Sementara itu, untuk iurannya perbulan kategori formal semisal perusahaan rata-rata Rp 100 ribu dan informal semisal pedagang atau mereka yang menghasilkan uang sendiri sebesar Rp 16.800.

“Kedepan di Kolut kami berharap cakupannya meluas ke semua badan usaha termasuk di penyelenggara negara mulai dari tenaga honorer,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page