DaerahNEWSWAKATOBI

29 ASN Wakatobi Dilapor ke KASN Gegara Nyinyir di Facebook

288
Januria, Divisi PPH Bawaslu Wakatobi

Reporter: Asrul Hamdi / Editor: La Ode Adnan Irham

WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi telah menangani 22 temuan pelanggaran ASN dengan 29 terlapor.

Januria, Divisi PPH Bawaslu Wakatobi saat ditemui awak media, Kamis 9 April 2020 mengatakan, pelanggaran didominasi melalui media sosial, Facebook.

“Lebih dominan facebook dengan like dan komentar politik. Penindakannya sudah kita kirim semua ke KASN dan setiap perkembangan data kami disampaikan. Seperti kekurangan data kami dihubungi via WA untuk kami lengkapi,” bebernya.

Dari 29 ASN terlapor, sudah 15 yang diminta oleh KASN untuk dilengkapi datanya. Kendati demikian 14 ASN terlapor lainnya, pihak Bawaslu Wakatobi menunggu informasi jika ada kekurangan data.

Meski belum ada rekomendasi sebagai sanksi yang dikeluarkan KASN, dilihat dari persentase pelanggaran ASN di Kabupaten Wakatobi, Januria mengungkapkan lebih banyak pelanggaran pada tahapan Pemilu Serentak 2020 dibanding pada Pemilu 2019 lalu.

“Pemilu kemarinkan hanya delapan orang (yang diproses). Pilgub 11 orang dan dibalas semua. Pemilu 2019 berkurang dia, ada 8 yang dilaporkan tapi hanya 7 yang terproses,” tutupnya.

Untuk diketahui, daftar penanganan pelanggaran Bawaslu Wakatobi pada Pemilu Serentak 2020 yakni 1 temuan Bawaslu Kabupaten dengan 4 terlapor, 4 temuan Panwascam Wangi-wangi dengan 4 terlapor, 4 temuan Panwascam Wangi-wangi Selatan dengan 5 terlapor.

Kemudian 2 temuan Panwascam Kaledupa dengan 2 terlapor, 1 temuan Panwascam Kaledupa Selatan dengan 1 terlapor, 2 temuan Panwascam Tomia dengan 2 terlapor

Serta 3 temuan Panwascam Tomia Timur dengan 4 terlapor, 5 temuan Panwascam Binongko dengan 7 terlapor dan 5 temuan.(A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version