Editor: Kang Upi
Reporter: Erwino
MUNA – Sebanyak 30 rumah makan dan 6 hotel yang ada di Kabupaten Muna bakal dipasangi alat perekam pajak. Hal ini dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muna dengan bekerja sama pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepala Bapenda Muna, Ari Asis mengatakan, pemasangan alat perekam pajak itu bakal dilaksanakan pada (16/9/2019) mendatang. Tujuannya, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak.
“Selama ini kan pembayaran pajak restaurant dan hotel di Muna kurang transparan. Jadi dengan adanya alat perekam ini, maka tidak akan ada lagi yang bisa disembunyikan,” kata Ari Asis ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2019).
Baca Juga:
- Tiga Murid SDN 1 Katobu Sukses Harumkan Nama Daerah di Lomba Cerdas Cermat Matematika UHO
- Beradar Video Satu Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin Diduga Berasal dari Konut Disalurkan di Muna
- Camat Batalaiworu Pastikan Ketertiban Pasar Laino Harus Terus Terjaga
- Kunker ke Muna, Presiden Jokowi Beri Bantuan Alkes Modern dan Modal Kerja Pedagang
- 68 Calon Panwascam Pilkada Muna 2024 Jalani Tes Tertulis, Al Abzal Naim: Soal-soal Berasal dari Bawaslu RI
- Tiba di Muna, Presiden Jokowi Disambut Tarian Adat Khas Daerah
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) itu juga menerangkan, nantinya media alat perekam disediakan BPD. Sementara, proses perekaman menggunakan sistem jaringan online yang terkoneksi langsung dengan KPK. “Perekaman pajak ini diawasi langsung oleh KPK,” terangnya.
Menurutnya, jika pelaku pajak terbukti curang menggunakan alat perekam, maka tentu akan ada sanksi menanti. Tapi terlebih dahulu diberi teguran sebanyak tiga kali. Kalo masih bandel, usahanya bakal ditutup.
“Mereka diberi kebebasan membangun usaha, tapi harus wajib bayar pajak 10 persen. Untuk rumah makan dan hotel itu pajaknya dari konsumen,” pungkasnya. /A
Baca Juga: