TIRAWUTA – Sebanyak 33 peserta Partai Politik (Parpol), di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), terkait tata cara pendaftaran, verifikasi, penetapan patpol peserta pemilu tahun 2019.
Dalam kegiatan Bimtek tersebut, dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koltim Darwis.
Dalam sambutannya melalui Devisi Hukum Adly Yusuf mengatakan Bimtek bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta yang akan mendaftarkan dirinya sebagai Parpol di Pemilihan Legislatif (Pilcaleg) Koltim tahun 2019 nanti. Sehingga tata cara untuk melakukan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sudah dapat dipahami.
“Setelah mereka mengikuti Bimtek selama 1 hari ini, mereka diharapkan mampu memahami tentang tata cara pendaptatan Parpol yang akan di buka mulai Selasa Tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober,” kata Fadly, Senin (2/10/2017).
Untuk itu, kata Fadly, didalam Pilcaleg nantinya keterwakilan perempuan harus 40 persen, sesuai ketentuan dari pusat, dan 60 persenya adalah laki-laki didalam kepengurusan partai. Dan didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 07 tahun 2017 itu juga didalamnya sudah jelas.
“Diharapkan keterwakilan perempuan sebanyak 40 persen didalam kepengurusan partai,” tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk jadwal verifikasi berkas pendaftar akan dilakukan selama 30 hari. Sedangakn untuk perbaikan berkas, akan dilaksanakan selama 14 hari.
“Setelah dilakukan verifikasi berkas dan perbaikan, maka tidak ada lagi penambahan waktu,” jelasnya.
Adapun Parpol yang telah terdaftar sebanyak Lima. Yakni Perindo, Idaman, PSI, PIKA, dan Berkarya, dari Kelima Partai tersebut, merupakan partai baru yang sudah terlegitimasi. Sementara untuk partai yang sudah lama, juga sudah mendaftarkan diri.
Liputan : Jaspin