NEWS

349 Warga Binaan Lapas Kelas II A Kendari Mendapat Remisi

562
Lapas Klas II A Kendari.

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Sebanyak 349 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari bakal mendapatkan remisi pada momen Idul Fitri 2021.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, dari 349 warga binaan telah diusulkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk mendapatkan remisi.

“Bahwa telah ada SK Remisi untuk Lapas Kendari. Tercatat ada 349 orang Napi Lapas II A Kendari mendapat remisi Idul Fitri,” ungkap Abdul Samad melalui telepon pada Rabu, 12 Mei 2021.

Lebih lanjutnya, Lapas Kelas II A Kendari mengusulkan remisi dari semua kasus, mulai kasus pencurian, narkotika, pembunuhan, korupsi dan lain-lain.

Untuk kasus korupsi dibolehkan mendapat remisi, asal memenuhi syarat dan ketentuan sesuai yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012.

Di mana mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

“Dengan besaran remisi bervariasi ada 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Variasi kasus baik pidana umum, narkoba, dan korupsi yang memenuhi syarat sesuai PP No 99 tahun 2012,” jelasnya. (C)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version