FEATURED

Dana BOS Kabupaten dan Kota Minggu Ini Cair

377
×

Dana BOS Kabupaten dan Kota Minggu Ini Cair

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) se Kabupaten/Kota, di Sulawesi Tenggara, bagi Sekolah SD, SMP dan SMA sederajat penerima Dana BOS, Pencairannya  yang sempat mandek selama  Dua Triwulan, pada Triwulan kedua dan ketiga 2017, mulai Minggu ini sudah bisa dicairkan.

Kepastian pencairan Dana BOS tersebut diungkapkan Maneger BOS, Dinas Pendidikan Nasional, Sulawesi Tenggara, La Samahu saat dikonfirmasi MediaKendari.Com, di ruang kerjanya, Selasa, (12/9/2017).

Menurutnya, Dana Bos akan langsung dicairkan dua Triwulan yakni  Triwulan Kedua dan Ketiga Tahun 2017.

“Dana BOS akan mulai cair hari ini, Selasa (12/9/17) melalui Bank Sultra. Setelah itu, kemudian dari pihak Bank akan memverifikasi nomor rekening sekolah guna untuk melakukan pencairan,” kata La Samahu.

Dikatakannya, keterlambatan pencairan anggaran dana BOS di akibatkan adanya perubahan regulasi proses penganggaran dari Pusat.

“Perbedaan mekanisme yang pada awalnya adalah anggaran dana dari teransfer Provinsi langsung ke Kabupaten dan Kota. Dimana dana tersebut bentuknya dana hibah,” jelasnya

Kata dia, saat ini regulasi telah berubah dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang mana Dipa Dinas Pendidikan harus disesuaikan dengan APBD Propinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian, lanjut Samahu, dalam proses pencairan Dana Bos, itu harus disesuaikan dengan bentuk serta jenis komponen belanja sekolah.

La Samahu juga menjelaskan bahwa  perubahan mekanisme penganggaran yang dibahas oleh Dinas Pendidikan, bersama Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu. Sehingga komponen belanja sekolah yang telah dianggarkan sudah mengerucut dalam tiga bagian belanja, yakni belanja modal, belanja barang dan jasa, serta belanja pegawai.

“Jadi, adanya proses perubahan regulasi dana BOS ini, kami harapkan kepada semua sekolah jangan berpikiran negatif. Karena apa, dengan penerapan regulasi ini maka pencairan Dana Bos kedepan sudah kembali normal,” tutupnya.

Laporan : Hendriansyah
Editor     : Jafrun

You cannot copy content of this page