NEWS

4 Tahun Menunggak Pajak, Komisi III Minta Pipa Air VDNI Disegel

1242
×

4 Tahun Menunggak Pajak, Komisi III Minta Pipa Air VDNI Disegel

Sebarkan artikel ini
Wakil KETUA Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra, B.Bus saat hadir di Studio Mektv

KENDARI- Sampai saat ini PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) belum melunasi utang pajak air permukaan (PAP) kepada Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemkab Konawe yang kalau ditotal mencapai Rp27 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra, B.BUS mengatakan utang sebesar itu merupakan akumulasi dari sejak 2016 sampai 2020. “Utang PAP mereka selama empat tahun mencapai mencapai Rp27 miliar, ini belum terhitung tahun 2021 yang berarti akan bertambah lagi,” kata Aksan kepada Media Kendari.Com, usai menjadi narasumber program Bincang Sultra di studio Mektv, Selasa, 26 Oktober 2020.

Padahal kata Aksan Komisi III dan Pemprov Sultra sudah berkali-kali mengingatkan pihak VDNI agar segera melunasi kewajibannya. “Hanya saya tidak tahu mengapa mereka tidak mau bayar, padahal pemprov sudah empat kali bersurat kepada VDNI, bahkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak VDNI, bahkan pak wagub juga sudah pernah bicara soal ini tapi sampai hari ini belum ada respon positif,” terangnya.

Dirinya sudah pernah menyarankan kepada pemprov Sultra agar dilakukan penyegelan pipa penyedot air milik VDNI, kalau pipanya disegal mereka tidak bisa menggunakan air sungai Pohara untuk pendingin mesin.

“Ya ini cara sedikit ekstrim, tapi kita berhak karena kita punya peraturan daerah (perda). Seumpama kita cicil rumah, kalau tidak dibayar maka kita pasti disemprot, begitu pula kita masa sudah pakai air tapi tidak mau bayar ini bagaimana,” ungkapnya.

Sampai hari ini belum ada tanda-tanda mau bayar karena pihak VDNI beranggapan belum keluar izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, saya bilang kalau begitu kalian telah melanggar aturan kenapa ambil air sementara izin dari kementerian belum keluar. Karena perlu diingat di pipa itu ada meteran jadi berapa yang dipakai itulah yang harus dibayar.

Perlu diingat PAP ini dana bagi hasil antara pemprov Sultra dan Kabupaten Konawe, yakni pemprov dapat 50 persen, Konawe dapat 50 persen. “Saya kira Konawe juga menunggu kenapa belum dibayar,” jelasnya.

Sedangkan pemprov Sultra dana tersebut sudah masuk dalam APBD hanya statusnya masih piutang. “Jadi ada uang yang tertulis di dalam APBD tapi uangnya tidak bisa kita pakai. Oleh karena itu saya minta keseriusan dari VDNI untuk segera menyelesaikannya,” tukasnya.

Ia menambahkan jangan karena merasa proyek strategis nasional, lalu VDNI tidak memperhatikan kewajiban kepada daerah. ‘Kita tidak anti investasi, tapi tolong diperhatikan juga kewajiban ke daerah, apalagi pabrik mereka ini ada di daerah,” tandasnya.

Untuk diketahui VDNI dapat teks holiday yaitu keringanan pajak, karena ada kemudahan maka sebaiknya mereka menyelesaikan tunggakan PAP ke pemprov dan Konawe.

 

Penulis: Redaksi

You cannot copy content of this page