FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

41 DPRD Kota Malang Tersandung Kasus Korupsi, Ini Kata Mahfudz Siddiq

426

JAKARTA – Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang terlibat kasus korupsi terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang tahun 2015 dan saat ini 41 anggota dewan tersebut telah berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Korupsi berjamaah itu pun menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq pun menyatakan turut prihatin terkait dengan kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut telah melumpuhkan lembaga legislatif di Kota Malang.

“Saya turut prihatin dengan peristiwa tersebut. Karena kasusnya menyangkut nilai uang Rp700 juta tapi membuat lumpuh lembaga legislatif di Kota Malang,” kata Mahfudz kepada Mediakendari.com saat dihubungi, Selasa (4/9/2018).

Tak hanya itu, dirinya pun berpendapat, untuk mengganti 41 anggota yang terlibat kasus korupsi itu tidak mudah. Mahfudz yang juga anggota DPR RI itu berharap, peran DPRD dapat berfungsi kembali dengan baik.

“Tidak mudah mengganti 41 anggota dan saya harap, DPRD bisa berfungsi dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, saat ini tersisa empat anggota DPRD Kota Malang yang statusnya belum diputuskan. Ia menyebutkan, pihaknya berhati-hati menangani perkara dugaan korupsi.

“Dari 45 anggota DPRD di sana, memang ada empat yang belum ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Pada prinsipnya, KPK dalam hal ini belum bisa menetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Senin (3/9/2018).

Basaria beralasan, dari keempat anggota DPRD Kota Malang itu, ada yang berstatus anggota Pergantian Antara Waktu (PAW).

“Ada juga yang sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan KPK,” kata Basaria, mematuhi aturan soal pemeriksaan.

“Bila ditemukan bukti, sudah barang tentu penyidik tidak akan sewenang-wenang menetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan, sebanyak 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Senin (3/8). Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD.

22 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka ini diduga menerima uang Rp 12,5-50 Juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang statusnya juga telah menjadi tersangka. Uang tersebut diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang Tahun 2015.

Adapun ke-22 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni:

  1. Asia Iriani (PPP)
  2. Indra Tjahyono (Demokrat)
  3. Choeroel Anwar (Golkar)
  4. Moh Fadli (NasDem)
  5. Bambang Triyoso (PKS)
  6. Een Ambarsari (Gerindra)
  7. Erni Farida (PDI-P)
  8. Syamsul Fajrih (PPP)
  9. Choirul Amri (PKS)
  10. Teguh Mulyono (PDI-P)
  11. Imam Ghozali (Hanura)
  12. Suparno (Gerindra)
  13. Afdhal Fauza (Hanura)
  14. Soni Yudiarto (Demokrat)
  15. Ribut Haryanto (Golkar)
  16. Teguh Puji Wahyono (Gerindra)
  17. Harun Prasojo (PAN)
  18. Hadi Susanto (PDI-P)
  19. Diana Yanti (PDI-P)
  20. Sugiarto (PKS)
  21. Arief Hermanto (PDI-P)
  22. Mulyanto (PKB). (b)

Reporter : Suriadin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version