Reporter : Rahmat R
Editor: La Ode Adnan Irham
JAKARTA – 10 perwakilan dari Sultra di senayan masing-masing 6 dari DPR dan 4 DPD periode 2019-2024, resmi dilantik di Gedung MPR/DPR, Selasa (1/10/2019). Mereka dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.
Hatta Ali jug melantik total 575 anggota legislatif terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, dan 136 anggota DPD RI. Acara itu disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla.
6 perwakilan Sultra di DPR RI yakni Fachry Pahlevi Konggoasa dari PAN, Rusda Mahmud dari Partai Demokrat, Ridwan Bae dari Partai Golkar, Hugua dari PDIP, Imran dari Partai Gerindra serta Asnawati Hasan atau Tina Nur Alam dari Partai Nasdem.
Sementara untuk 4 Anggota DPD Dapil Sultra adalah Andi Nirwana sebesar 130.124 suara, Amirul Tamim meraih sebanyak 73.399 suara, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan sebanyak 62.052 suara dan dr Dewa Putu Ardika Seputra sebanyak 52.480 suara.
Untuk diketahui, Pimpinan Sementara DPR RI periode 2019-2024 yakni Ketua Sementara Abdul Wahab Dalimunthe (80) dan Wakil Ketua Sementara adalah Hillary Brigitta Lasut (23)
Baca Juga:
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
Sementara untuk Ketua DPD RI sementara adalah Sabam Sirayib (82), Wakil Ketua Sementara Jialika Maharani (22). Dan Ketua Sementara MPR RI adalah Sabam Sirayib (82) dan Brigitta Lasut (23).
Untuk diketahui, unsur pimpinan sementara DPR dan DPD RI diambil dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yakni dari anggota DPR dan DPD RI terpilih.
Dalam acara ini juga ada penyerahan buku memori anggota DPR RI Periode 2014-2019 oleh Pimpinan DPR RI 2014 – 2019 dan diterima oleh Pimpinan Sementara DPR RI 2019-2024.(a)