NEWS

6,4 Kg Sabu Dibakar di Halaman Polda Sultra

521
Proses pemusnahan narkoba jenis sabu saat dimasukkan ke dalam mesin incinerator

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6,4 Kilogram.

Pemusnahan barang haram ini dilaksanakan di Halaman Dit Sabhara Polda Sultra, Rabu (30/11/2022), menggunakan mobil incinerator ramah lingkungan.

“Pemusnahan barang bukti ini untuk periode Agustus-Oktober 2022, kurang lebih 6067,44 kg dari 7 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang dari berbagai daerah di Sultra,” terang Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.

Baca Juga : Atlet Mubar Sumbang Medali Perunggu di Cabor Atletik Porprov XIV Sultra

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil keputusan bersama internal, untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Rencananya, untuk diperiode selanjutnya, rencananya pemusnahan itu bakal digelar sebanyak empat kali dalam setahun dengan jarak tiga bulan setahun.

“Ingkranya belum, tapi prosesnya telah berjalan semuanya, yang jelas semua telah mendapatkan ketetapan untuk memusnahkan barang bukti,” tegas Kombes Bambang Tjahjo.

Baca Juga : The Changcuters Tampil Gila-Gilaan di Malam Puncak Milad Teknik

Di tempat yang sama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir mengungkapkan, bahwa barang bukti sebelum dimusnahkan telah dilakukannya pengujian.

“Barang bukti yang akan kita musnahkan ini kita telah dapat hasil lab setelah dilakukannya pengujian di laboratorium,” jelas AKBP Abdul Kadir.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala BNNP Sultra, Kabid Humas Polda Sultra, Dansat Brimob Polda Sultra, BPOM Kendari, Kemenkumham Sultra, Pengadilan Kendari dan Sejumlah Instansi lainnya.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version