Reporter : Kardin
Editor : Def
KOLAKA – Sebanyak 703 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik, Senin (25/3/2019).
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin mengatakan, pelantikan PTPS dilakukan secara serentak di 12 Kecamatan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Baca Juga :
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya
- La Ode Kardini Resmi Daftar Dua Partai Maju Pilkada Muna
- Asaad Adi Karim Daftarkan Diri Sebagai Wawali Baubau pada Penjaringan PDIP
- Resmi Daftar di PDIP, Hardodi Siap Tarung di Pilkada Busel
- Lima Caleg Terpilih PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Muna, Cuma Satu yang Paling Mendekati Kriteria
“PTPS yang dilantik akan bertugas di TPS sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Tugasnya mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya melalui via WhatsApp.
Juhardin menambahkan, setelah pelantikan PTPS, pihaknya juga akan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para saksi partai politik (Parpol) sesuai dengan amanah Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ini sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat 8, saksi harus dilatih oleh Bawaslu,” terangnya.
Namun demikian, Jugardin menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu parpol melengkapi saksi-saksi yang akan bertugas di TPS.(b)