FEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

8.724 Hektar Lahan Hutan Lindung di Konsel yang Dikuasai Masyarakat Bakal Disertifikat

556
×

8.724 Hektar Lahan Hutan Lindung di Konsel yang Dikuasai Masyarakat Bakal Disertifikat

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, membuka kegiatan Sosialisasi Persiapan Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) wilayah Konsel di Aula Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa (13/3/2018).

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Desa dan Camat se-Konsel yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi selaku Tim Inventarisasi dan Verifikasi PTKH, di mana dari hasil data foto satelit oleh pemerintah pusat terindikasi tanah yang telah dikuasai masyarakat Konsel yang masuk dalam kawasan hutan lindung terletak pada 13 Kecamatan di 55 Desa dengan total luas lahan 8.724 Hektar.

Dalam sambutannya, Surunuddin Dangga menyampaikan kepada para Kepala Desa dan Camat agar mendata fisik tanah di lapangan secara kolektif lokasi lahan tersebut dan memetakan koordinat tanah yang telah dikuasai warga yang masuk dalam kategori kawasan hutan lindung dan dilaporkan segera kepada Pemda agar dibantu penyelesaian masalahnya.

“Pemda akan membentuk Tim Verifikator dengan terus melakukan pengawasan, pengendalian serta memfalisitasi dan terus berkoordinasi dan menyinkronisasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan penyelesaian masalah tersebut dan merumuskan hasil analisis dan meneruskan ke tingkat selanjutnya dalam hal ini Gubernur untuk disampaikan ke Kementrian terkait,” tuturnya.

BACA JUGA: Bupati Konsel Monitoring Ruas Jalan Lapuko-Laonti

Pemda Konsel juga akan mengajukan permohonan perubahan batas maksimum tanah yang masuk dalam kawasan hutan bakal disertifikatkan sesuai Program Nawacita Presiden RI Joko Widodo hasil dari aspirasi seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.

“Itu karena banyaknya warga yang mendiami lahan hutan lindung tersebut, adapun seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian hal tersebut ditanggung penganggarannya melalui APBN atau APBD sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lanjutnya, masyarakat haruslah benar-benar memanfaatkan program tersebut dengan aktif melaporkan kepada Kades atau Camat terkait areal lahan yang telah diolah atau ditinggali, karena tidak akan dipungut biaya sepeserpun/gratis.

Surunuddin menambahkan, jika ada oknum yang meminta dana pengurusan agar melaporkan kepada pihak Pemda dan akan ditindak tegas kepada oknum yang melakukan hal tersebut. Sebab lanjutnya, biaya seluruhnya akan ditanggung pemerintah dengan syarat tidak memperjual belikan lahan tersebut kepada orang lain

“Untuk mekanisme pelaporan yakni Kades dan Camat akan mengusulkan ke Kabupaten dan sebelum diajukan ke level atas akan diverifikasi oleh tim Kabupaten yang telah terbentuk untuk dipastikan lahan tersebut benar-benar ada dan telah diolah atau didiami oleh warga dan saya tegaskan juga agar Desa dan Camat tidak meminta uang pengurusan kepada warga, jika terjadi maka akan ditindaki hingga diajukan ke ranah Hukum,” tegasnya.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page