Reporter: Andis
KONAWE – Sebanyak 85 narapidana mendapat remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha. Hal ini diungkapkan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha, Herianto pada Rabu, 12 Mei 2021.
“Dari 85 orang yang kami diusulkan untuk mendapatkan remisi, 85 orang juga yang dikabulkan remisinya,” katanya kepada MEDIAKENDARI.COM pada Rabu, 12 Mei 2021.
Ia juga menyampaikan jika besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga yang paling tinggi 1 bulan 15 hari.
“Jadi remisi ini diberikan bagi warga binaan yang berperilaku baik, tidak pernah melanggar aturan dan aktif mengikuti pembinaan,” ungkapnya.
Lanjutnya, jenis pidana yang diberikan remisi juga beragam, ada pidana umum 67 orang, undang-undang kehutanan 2 orang serta narkotika 16 orang.
Menurut Herianto, jika pihaknya sudah memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
“Jadi remisi ini diusulkan ke Kemenkum HAM lewat Kanwil dan diteruskan ke Dirjenpas,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya remisi yang diberikan untuk warga binaannya, dapat lebih termotivasi untuk bisa menjaga sikap dan selalu mengikuti program-program pembinaan yang ada di Rutan kelas II B Unaaha.
“Dan ketika kembali di tengah-tengah masyarakat, ia bisa menjadi lebih baik,” harapnya. (C)