FEATUREDKendariKESEHATAN

89 Kades di Konkep Dapat Perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

426
×

89 Kades di Konkep Dapat Perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sebanyak 89 Kepala Desa (Kades) di seluruh wilayah kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Kendari.

Para Kades mengikuti rapat kerja sama operasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk aparatur desa se-Kabupaten Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Kota Kendari, La Uno, dalam sambutannya mengatakan bahwa program jaminan sosial merupakan salah satu program yang strategi di dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di berbagai negara.

Dia menuturkan, tujuan pembentukan suatu negara kesejahteraan yang merupakan komitmen pemerintah sebagai tanggung jawab pengelolah Negara, pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia mengacu pada konsep kesejahteraan.

La Uno menyebutkan, dalam sila ke lima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menekankah bahwa prinsip keadilan sosial mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana yang di amanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia.

Katanya, BPJS Ketenagakerjaan, memberikan jaminan sosial kepada parah pekerja termasuk aparat desa, pegawai non ASN yang bekerja diruang lingkup pemerintah provinsi, kabupaten, maupun Kota Madya.

“Amanat UU, setiap warga negara berhak mendapat jaminan sosial termasuk para pekerja, UU No 24 Tahun 2011, ada empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Namun bupati Konkep untuk tahap awal baru dua jaminan yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” ungkapnya saat memberikan sambutan di Plaza Inn Kendari, Senin (24/09/2018).

Sementara itu, Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah mengatakan, pihaknya berupaya mensejahterakan masyarakat yang non Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait jaminan sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja.

“Ada empat program yang direncanakan dan dua diantaranya yang dilaksanakan di tahun 2018 ini, tahun-tahun kedepannya kita tingkatkan ke empat program itu, untuk menjamin masa depan keluarganya ketika ada resiko-resiko selama mereka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai aparatur Negara walaupun mereka non ASN,” ujarnya.

Dia menambahkan, alokasi Dana Desa 10 persen dari Anggaran Pendapatan Daerah yang akan dialokasikan tinggal masing-masing desa memformulasikan agar semuanya bisa terdata.

“Tenaga honorer di lingkup desa belum mencakup, untuk tahun ini belum dan sementara penyusulan nantinya akan menyesuaikan anggaran karena proses itu harus teranggarkan dan dibahas bersama DPR,” tutupnya.(b)


Reporter: Waty

You cannot copy content of this page