AdvertorialKendariMETRO KOTANEWS

Andi Sitti Rofikah Hidayat Jaring Aspirasi Warga pada Reses Perdana DPRD Kota Kendari

1222
Andi Sitti Rofikah Hidayat (tengah) saat melaksanakan reses perdana bersama puluhan warga dari sejumlah kompleks perumahan yang berada di RT 26 Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Sabtu (23/11/2019).

Redaksi

KENDARI – Anggota DPRD Kota Kendari, Andi Sitti Rofikah Hidayat melaksanakan reses perdana bersama warga di Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu, Kamis (21/11/2019).

Menurut Andi Sitti Rofikah Hidayat yang biasa dipanggil ibu fika bahwa Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Reses sebagai salah satu penyaluran aspirasi vertikal ke atas dari rakyat kepada pemerintah, baik itu melalui kunjungan DPRD ke daerah pilihan (dapil) kepada konstituennya.

Dapil 1 merupakan dapil dengan jumlah penduduk masyarakatnya yang cukup tinggi serta pembangunan pada dapil 1 seperti pengaspalan jalan dan infrastruktur, belum merata. “Ditempat reses inilah bapak ibu bisa mengeluarkan aspirasinya untuk disampaikan kepada dewan, silahkan bapak dan ibu menyampaikan keluhan, atau curhat soal masalah yang dialami masyarakat disekitar lingkungan tempat tinggal nya,” kata Ibu Fika.

Terlihat dari aspirasi yang disampaikan mayoritas tentang infrastuktur, sehingga anggota DPRD dalam melakukan pelaksanaan reses untuk menampung aspirasi-aspirasi konstituen perlu lebih optimal.
Politisi Nasdem ini juga menjelaskan jika dirinya duduk di Komisi III yang membawahi bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.

Baca Juga :

Dalam posisinya ini, kata Ibu Fika, dirinya salah satunya mengurusi soal infrastruktur yang merupakan salah satu misi dari pemerintah Kota Kendari yaitu pembangunan Infrastruktur yang dimaksudkan untuk melakukan upaya integrasi pembangunan jaringan infrastruktur kota (jalan, jembatan, dan drainase) dan utilitaskota (listrik, air, gas dan telekomunikasi) agar aksesibilitas dan mobilitas kegiatanperdagangan dan jasa menjadi efisien.

Sehingga hal ini sangat sinkron dengan masukan-masukan dari masyarakat yang lebih banyak memberikan masukan dan saran tentang perbaikan infrastruktur kota. Dihadapan warga yang memadati tempat digelarnya reses, Ibu fika juga menjelaskan, bahwa aspirasi yang akan disampaikan warga akan dibawa ke DPRD untuk dibahas secara bersama sama.

Masalah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menjadi pembahasan saat reses di Kelurahan Punggaloba, Kota sebagai tempat berkumpulnya penduduk cepat mengalami perkembangan karena mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk.

Perkembangan kota ini akan lebih cepat bila didukung oleh potensi alamiah dari kota itu, kecepatan perkembangan kota akan memerlukan penyediaan fasilitas yang cukup banyak, dan ini tentu tidak bisa dengan cepat dipenuhi. Lama-kelamaan di kota tersebut akan timbul berbagai masalah kerena adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan penduduk dengan daya dukung lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut dalam pembangunan perkotaan perlu memperhatikan daya dukung lingkungan. Hal ini terungkap pada sesi tanya jawab dalam rangkaian reses Andi Sitti Rofikah Hidayat di Kelurahan Watulondo warga umumnya mengadukan tentang masalah kebersihan lingkungan di Kelurahan Watulondo dan tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS).

Salah satunya diungkapkan warga bernama, Mursodik Abdulatif warga dari Kompleks BTN Damai Abadi Punggaloba, yang mengadukan tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS). “Masalah tidak adanya tempat pembuangan sampah (TPS) ini sudah pernah diadukan ke pemerintah Kelurahan bahkan sudah pernah disampikan anggota dewan perioode sebelumnya, tapi sampai sekarang kita tidak ada realisasinya,” kata Mursodik.

Andi Sitti Rofikah Hidayat atau biasa dipanggil bu fika saat reses memberikan jawaban sejumlah aspirasi yang disampaikan warga, Ibu fika menjelaskan, bahwa untuk pembangunan TPS akan bertemu kepada Pemerintah Kelurahan untuk mengkonfirmasi apakah dana kelurahan dapat dialokasikan untuk pembangunan TPS, karena kasus di kelurahan lain dana kelurahan bisa untuk membiayai pembangunan TPS, papar Andi Sitti Rofikah Hidayat Di sisi lain ibu fika juga menyampaikan, bahwa salah satu upaya yang paling mendasar adalah menyadarkan masyarakat untuk peduli terhadap masalah sampah.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul–angkut–buang menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kegiatan pengurangan sampah bermakna agar seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat luas melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui upaya-upaya cerdas, efisien dan terprogram dalam mengatasi masalah sampah yang menjadi perhatiaan akhir-akhir ini di Kota Kendari.

Saat ini masyarakat juga harus berpartisipasi dalam mengatasi masalah sampah , karena dibeberapa lokasi sudah ada Bank Sampah tapi belum dioptimalkan, padahal dengan Bank Sampah dapat mengurangi volume sampah dan menjadikan sampah tersebut menghasilkan nilai rupiah. (adv)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version