Reporter : Mumun
Editor : La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai geram dengan sikap manajemen PT Bumi Konawe Minerina (BKM).
Pasalnya, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe ini mengabaikan surat teguran DLH, yang dikirimkan sejak sejak 18 September 2019 lalu.
Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan DLH Konut, Agustian menuturkan, surat teguran pertama yang dilayangkan terkait pelanggaran yang diduga dilakukan PT BKM. Salah satunya, belum memiliki izin TPS LB3 dan izin pembuangan limbah cair.
“Belum ada sampai sekarang, tidak ada komunikasinya lagi. Iya betul (Bandel), belum ada kabarnya. Kalau memang dia mau memperhatikan tanggungjawabnya, kan dia (PT BKM) harus memenuhi kewajibannya,” kata Agus, Rabu (23/10/2019).
Baca Juga :
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
Agus menuturkan, jika manajemen PT BKM patuh terhadap regulasi, harusnya sebelum akhir tahun izin lingkungannya sudah harus diselesaikan, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengusulan RAB ke ESDM Provinsi setiap tahunnya.
“Belum ada izin limbah B3 nya. Sudah satu tahun ini kita menunggu. Pengawasan terakhir kemarin kita sudah layangkan surat tegurannya. Kita akan berikan lagi surat teguran ke dua, Minggu depan itu sudah bisa terbit. Kita ada tahapannya, karena ini bersifat wajib,” ujarnya.
Berdasarkan salinan surat teguran DLH ke PT BKM diketahui, surat tersebut memuat enam poin perizinan yang belum dituntaskan, seperti izin TPS LB3 dan izin pembuangan limbah cair, izin bangunan pengelolaan LB3, titik penaatan pembuangan limbah cair.
Selain itu, PT BKM belum melakukan pencatatan harian limbah dalam neraca, tidak melakukan penyiraman pada jalan haoling dan base camp, serta tidak menyampaikan laporan RKL-RPL secara berkala.
Dikonfirmasi atas hal ini, Humas PT BKM, Kahar mengklaim jika perusahaanya belum sama sekali menerima surat teguran dari DLH Konut.
“Mereka pernah turun itu teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup. Nda tau bagaimana, karena itu hari tinggal pengurusan. Surat teguran, kalau surat belum ada yang masuk ke kami selama ini. Tapi teman-teman DLH mereka sering datang, turun cek lapangan baru mereka balik,” kata Kahar. /B