Reporter : Mumun
Editor : La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai geram dengan sikap manajemen PT Bumi Konawe Minerina (BKM).
Pasalnya, perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe ini mengabaikan surat teguran DLH, yang dikirimkan sejak sejak 18 September 2019 lalu.
Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan DLH Konut, Agustian menuturkan, surat teguran pertama yang dilayangkan terkait pelanggaran yang diduga dilakukan PT BKM. Salah satunya, belum memiliki izin TPS LB3 dan izin pembuangan limbah cair.
“Belum ada sampai sekarang, tidak ada komunikasinya lagi. Iya betul (Bandel), belum ada kabarnya. Kalau memang dia mau memperhatikan tanggungjawabnya, kan dia (PT BKM) harus memenuhi kewajibannya,” kata Agus, Rabu (23/10/2019).
Baca Juga :
- Ribuan Warga Sampara Sambut Kehadiran Harmin-Dessy di Kelurahan Rawua
- Ketua DPD Gerindra Sultra Janji Perbaiki Jalan Terisolir Menghubungkan Kelurahan Rawua ke Desa Puuloro dan Desa Bondoala Sampara
- Mantan Camat Wonggeduku Firdaus P Raha Bakal Turun Gunung Menangkan Paslon HADIR di Pilkada Konawe
- DIR Mirip Harmin Ramba Merakyatnya, Acara Pesta Keluarga Wonggeduku di Kendari Masuk Sampai di Dapur Temui Ibu-ibu Bersalaman
- Abuki Raya Serukan Kemenangan Paslon Kada HADIR Konawe 90 Persen
- Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap Budhi Revianto : Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar
Agus menuturkan, jika manajemen PT BKM patuh terhadap regulasi, harusnya sebelum akhir tahun izin lingkungannya sudah harus diselesaikan, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam mengusulan RAB ke ESDM Provinsi setiap tahunnya.
“Belum ada izin limbah B3 nya. Sudah satu tahun ini kita menunggu. Pengawasan terakhir kemarin kita sudah layangkan surat tegurannya. Kita akan berikan lagi surat teguran ke dua, Minggu depan itu sudah bisa terbit. Kita ada tahapannya, karena ini bersifat wajib,” ujarnya.
Berdasarkan salinan surat teguran DLH ke PT BKM diketahui, surat tersebut memuat enam poin perizinan yang belum dituntaskan, seperti izin TPS LB3 dan izin pembuangan limbah cair, izin bangunan pengelolaan LB3, titik penaatan pembuangan limbah cair.
Selain itu, PT BKM belum melakukan pencatatan harian limbah dalam neraca, tidak melakukan penyiraman pada jalan haoling dan base camp, serta tidak menyampaikan laporan RKL-RPL secara berkala.
Dikonfirmasi atas hal ini, Humas PT BKM, Kahar mengklaim jika perusahaanya belum sama sekali menerima surat teguran dari DLH Konut.
“Mereka pernah turun itu teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup. Nda tau bagaimana, karena itu hari tinggal pengurusan. Surat teguran, kalau surat belum ada yang masuk ke kami selama ini. Tapi teman-teman DLH mereka sering datang, turun cek lapangan baru mereka balik,” kata Kahar. /B