NEWS

Abdurrahman Shaleh Sahkan Lima Anggota Komisi Informasi Sultra Hasil Fit and Proper Test   

1407
×

Abdurrahman Shaleh Sahkan Lima Anggota Komisi Informasi Sultra Hasil Fit and Proper Test   

Sebarkan artikel ini
Tampak hasil Fit and Proper Test Calon Anggota KI Sultra

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra Masa Bakti 2021-2025, Kamis (12 Mei 2022).

Uji Kelayakan dan Kepatutan merupakan rangkaian terakhir dari proses seleksi calon anggota KI Masa Bakti 2021-2025 untuk melanjutkan masa jabatan periode 2017-2021. Selanjutnya, nama-nama tersebut dikirim ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota KI terpilih.

Pengumuman dengan Nomor: 160/387 tanggal 12 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh tersebut mencantumkan lima orang anggota KI terpilih dan tiga orang cadangan.

Lima anggota KI terpilih masing-masing Rahmawati, S.Pd, MA, Yustina Fendrita C, Sukriyaman, Andi Ulil Amri, S.Sos, dan Hasmansyah Umar, SH. Sedangkan tiga orang cadangan masing-masing Dr. Marjani, S.Pd, M.Si, Husnawati, S.Pi, dan Andi Hatta.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Ridwan Badallah selaku pimpinan OPD yang memfasilitasi proses seleksi ini mengatakan, dengan selesainya seluruh tahapan seleksi, pemerintah daerah akan segera mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang penetapan anggota KI terpilih.

“Selanjutnya, kita akan mengagendakan pelantikan. Kita upayakan semuanya bisa berjalan lancar agar komisioner yang terpilih dapat segera melaksanakan tugasnya,” kata Kadis Kominfo.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi.

Sengketa Informasi Publik yang dimaksud di sini adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Selain di pusat, Komisi Informasi juga dapat dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun tugas Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota adalah menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi, sedangkan Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

 

Reporter : Sardin.D

You cannot copy content of this page