DaerahNEWS

Abu Hasan Perintahkan Pejabatnya Rutin Lapor Kekayaan

563
×

Abu Hasan Perintahkan Pejabatnya Rutin Lapor Kekayaan

Sebarkan artikel ini
Abu Hasan saat memimpin rapat penyampaian LHKPN, Senin 3 Februari 2020. Foto: Safrudin Darma/Mediakendari.com
Abu Hasan saat memimpin rapat penyampaian LHKPN, Senin 3 Februari 2020. Foto: Safrudin Darma/Mediakendari.com

Reporter: Safrudin Darma
Editor: La Ode Adnan Irham

BURANGA – Bupati Buton Utara, Drs H Abu Hasan MPd tak main-main cegah korupsi di daerahnya. Salah satu upayanya, menekankan seluruh pejabatnya rutin laporkan kekayaan.

Penegasan itu disampaikannya kala memimpin rapat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Aula Sekretariat Daerah, Senin 3 Februari 2020.

Pentingnya LHKPN, ia memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Drs Muhammad Yasin dan Inspektur Buton Utara Yuswan Farmanta, SE. Ak.CA dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat Eselon II lainnya.

Menurut Abu Hasan, siapapun penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara, maka wajib lapor harta secara periodik.

Kewajiban LHKPN tertuang jelas dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Semua pejabat negara yang ada di Butur tidak atau sengaja melalaikan menyampaikan LHKPN, sebab ini juga penting. Juga agar daerah Butur ini bersih dari tindak pidana korupsi,” tegas pria berkacamata itu.

Dikutip dari situs KPK, sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN, KPK merekomendasikan kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif.

Di tempat yang berbeda, Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Butur, Armin SE menilai, LHKPN sangat penting dibuat.

“Kekayaan itu bukan hanya berupa uang saja, namun benda bergerak dan tidak bergerak, misalnya benda bergerak seperti mobil atau sepeda motor, dan yang tidak bergerak itu berupa rumah dan sebidang tanah,” kata Armin saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa 4 Februari 2020.

Ia mendukung sepenuhnya Kami kewajiban LHKPN tersebut. Tujuannya menurut dia, agar diketahui kekayaan masing-masing tanpa ada yang disembunyikan dari siapapun.

Lanjutnya, besaran gaji atau tunjungan para pejabat daerag sudah diketahui oleh negara. Sehingga hal itu menjadi salah satu upaya mencegah adanya pejabat-pejabat yang korupsi.

“Alhamdulillah, untuk saya pribadi dan teman-teman di lingkup dinas perumahan kabupaten Butur sudah menyelesaikan LKHPN untuk 2019 kemarin,” katanya.

You cannot copy content of this page