HUKUM & KRIMINAL

Ada Dugaan Kongkalikong dan Korupsi PT ST Nickel Mengangkut Ore Nikel ke Kepelabuhan Jetty PT TAS Sebelum Terbit Izin dari BPJN Sultra

2025

KENDARI, mediakendari.com  – Dugaan kongkalikong ST Nickel Resources melakukan aktivitas pemuatan ore biji nikel mengunakan mobil dump truck 6 roda dari Site Kecamatan Pondidaha menuju Pelabuhan Jettty PT TS di Kota Kendari mulai terungkap.

Pasalnya, dugaan kongkalingkong dan korupsi mencuat adanya dugaan aktivitas pengangkutan Ore Biji Nikel menggunakan mobil dump truk dengan jumlah bervariasi pada pertengahan Bulan Maret  menggunakan jalan nasional sebanyak dua malam secara berturut sebelum izin resmi penggunaan jalan nasional di keluarkan oleh Balai Penggunaan Jalan Nasional (BPJN Sultra) pada Tanggal 21 April 2025 lalu.

Media ini, kemudian mengkonfirmasi Jabal Nur sebagai Humas PT.ST. Nickel Resourcese membenarkan adanya aktivitas PT ST Nickel Resources melakukan pemuatan ore biji nikel dari lokasi pertambangan menuju pelabuhan Jetty PT. TAS yang terletak di Kota Kendari, Sultra, yang peristiwnya pada Bulan Maret 2025 lalu.

‎”Ia benar dan betul ada pengakutan pada bulan maret lalu. Kalo tidak salah pengangkutan pada pertengahan bulan maret atau tepatnya pada bulan puasa, ketika itu ada aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan oleh PT ST Nikel menuju Pelabuhan Jetty PT TAS secara rutin dua malam berturut-turut,” ungkap Jabal Nur, Senin (5 Mei 2025).

‎Tak hanya itu, Jabal Nur juga mengungkap, kemudian pada tangal 24 April, barulah pihak ST Nikel mengunakan mobil dengan jumlah yang lebih besar berjumlah 131 unit mobil. Sementara yang Diizinkan BPJN Sultra Maksimum 50 Rate Permobil Permalamnya.

‎”Tindakan yang tidak jujur atau melakukan trik/akal-akalan yang tidak jujur untuk mencapai tujuan tertentu pihak ST NIckel” saat manfaatkan jalan nasional sebelum izin resmi di keluarkan BPJN Sultra terus menuai polemik  dugaan korupsi karena manfaat jalan negara tersebut.

Untuk diketahui, dugaan tersebut adanya kerjasama atau kesepakatan yang bersifat licik atau tidak etis, seperti dalam korupsi atau tindakan ilegal lainnya dengan pihak yang berwewenang untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang curang.

Trik atau tipuan untuk mencapai tujuan, seringkali dengan menyembunyikan kebenaran. Kongkalikong seringkali dikaitkan dengan kerjasama yang bersifat licik, di mana orang bekerja sama untuk melakukan sesuatu yang tidak jujur atau ilegal.

Sementara itu, Rilis yanh diterima media ini,  menyebutkan GERAK Sultra Bakal Laporkan. Pasalnya, mobil truk yang mengangkut material ore nikel milik PT ST Nickel Resources di jalan umum tidak sesuai izin muatan 8 ton.

‎Hal itu diungkapkan Ketua Gerak Sultra Mursalim, SE.,MM, kepada awak media ini pada Jumat, (2/5/2025) lalu.

‎Menurut Ketua Gerak Sultra Mursalim, menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 secara jelas mengatur bahwa batas muatan kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton. Namun mobil truk yang mengangkut material ore milik PT ST Nickel, diduga muatannya mencapai 14.450 hingga 15.700 ton sesuai surat jalan mobil tersebut.

“Kalau aktivitas pengangkutan ini terus dibiarkan melebihi tonase 8 ton akan berdampak pada kerusakan badan jalan sebelum waktu usia jalan rusak,” ungkap Mursalim, mengutip rlis pada Senin (5/5).

‎Untuk itu, penegakan hukum yang kuat, termasuk sanksi yang lebih berat, diperlukan untuk mengurangi pelanggaran melebihi tonase muatan.

“Dampak negatifnya, dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan,” cetus dia.

Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, kata ketua Gerak Sultra akan bersama masyarakat melaporkan persoalan tersebut ke instansi terkait dalam hal ini Dinas PU Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Balai Jalan Nasional serta Dinas PU Kota Kendari untuk segera bertindak guna memberikan sanksi seberat-beratnya.

“Kami berharap tindakan tegas segera diambil terhadap aktivitas pengangkutan material ore nikel PT ST Nikel Resources yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu warga inisial BN, memgatakan bahwa aktivitas truk pengangkut ore nikel PT ST Nickel setiap malam melintasi jalan poros. Tidak hanya berdampak infrastruktur jalan saja juga kebisingan puluhan truk-truk itu sangat mengganggu.

‎“Mobil truk pengangkut material ore nikel sangat menganggu dan memprihatinkan pengguna jalan serta ini sangat meresahkan,” tuturnya.

Media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor BPJN Sultra, namun pihak Sekurity mengucapkan bahwa kepala BPJN Sultra selaku pemberi Izin Penggunaan Jalan Nasional kepada  PT.ST. Nickel Resources, sedang tidak ditempat.

Kemudian dilanjutkan mengkonfirmasi Direktur PT. ST.Nickel Cing Wung sebagai  Penerima Dispensasi, Cing Wun enggan membalas Whatshapp (WA) maupun panggilan Whashapp tersebut.

Laporan : Tim Redaksi.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version