JAKARTA – Hadirnya perusahaan perkebunan sawit PT Merbau Jaya Indah Raya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sejak Tahun 2009 silam telah menimbulkan konflik berkepanjangan antara pemilik lahan dengan perusahaan tersebut.
Masalah ini mengemuka pada saat audiensi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Konsel Menggugat dengan Komite I DPD RI yang dipimpin Ketua Komite I, Akhmad Muqowam di Gedung DPD RI Jakarta, pada Selasa kemarin (13/3/2018).
“Kami telah dibohongi dan ditipu oleh perusahaan, bahkan dengan seenaknya mereka melakukan penyerobotan lahan, merusak jalan usaha tani bahkan memutus akses petani ke lahan pertanian mereka juga menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir,” ungkap Rombu selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Konsel Menggugat dalam Rilisnya, Rabu (14/3/2018).
Menurut Rombu, kehadiran PT Merbau tidak memberikan kesejahteraan pada masyarakat dan sangat merugikan petani, utamanya para pemilik lahan.
Selain itu, Rombu juga meminta agar Izin Usaha Perkebunan dan Izin HGU PT Merbau dicabut dan dilakukan redistribusi tanah kepada pemilik lahan yang dikuasai Perusahaan secara sepihak serta mendorong agar kasus itu di bawah ke ranah hukum, karena terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proses penerbitan Izin Usaha Perusahaan tersebut.
Diakhir audiensi, Rombu menyerahkan satu bundel dokumen aduan masyarakat Konawe Selatan kepada pimpinan Komite I DPD RI yang didampingi Senator Sultra Drs H Yusran Silondae, M Si.
Komite I berjanji akan menindak lanjuti aduan tersebut dengan membentuk Pokja Pertanahan, investigasi terpadu dan akan memanggil pihak-pihak terkait.